Partai Buruh Desak Penghentian Kriminalisasi Aktivis Aksi Agustus 2025

Partai Buruh Desak Penghentian Kriminalisasi Aktivis Aksi Agustus 2025

Jakarta, KPonline – Kamis, 8 Januari 2026 — Partai Buruh menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertepatan dengan agenda putusan sela terhadap empat terdakwa kasus Aksi Agustus 2025, yaitu Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzafar.

Partai Buruh menilai keempat terdakwa merupakan pejuang demokrasi dan anak muda yang menyampaikan pendapat kritis terhadap kebijakan negara, serta terlibat dalam upaya pendampingan hukum bagi warga dalam rangkaian Aksi Agustus 2025. Proses hukum yang menjerat mereka dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.

Bacaan Lainnya

Sejak pukul 09.00 WIB, massa aksi berkumpul dengan membawa spanduk, poster, dan berbagai seruan solidaritas. Dalam aksinya, Partai Buruh menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis dan pendamping hukum rakyat telah mencederai demokrasi serta mengancam hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dan keadilan hukum.

Melalui aksi solidaritas ini, Partai Buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Pembebasan tanpa syarat seluruh tahanan politik Aksi Agustus 2025;
2. Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat;
3. Jaminan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul sesuai amanat konstitusi.

Partai Buruh menegaskan akan terus berdiri bersama rakyat dan melawan setiap bentuk penindasan terhadap hak-hak demokratis warga negara. Demokrasi hari ini tidak runtuh secara alamiah, melainkan dipersempit secara sadar oleh kepentingan kelas berkuasa.

Dalam orasinya, Rivaldi Haryo Seno, Wakil Presiden Bidang Pemuda Exco Pusat Partai Buruh, menyampaikan:

“Ketika rakyat bersuara, negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai aparat penindas. Kritik dibalas dengan penangkapan, protes dibungkam dengan pasal. Sementara kepada pemodal—terutama pengusaha sektor ekstraktif—pemerintah justru menggelar karpet merah. Izin dilonggarkan, pelanggaran ketenagakerjaan dibiarkan, eksploitasi sumber daya dan tenaga kerja dilegalkan atas nama investasi. Hukum menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Rivaldi juga menyoroti pengesahan Revisi KUHP dan KUHAP awal tahun 2026 yang dinilai menjadi alat baru pembungkaman demokrasi. Aksi massa tanpa pemberitahuan kini terancam pidana, sehingga ruang protes publik semakin dipersempit.

“Inilah wajah demokrasi semu dalam sistem yang berpihak pada akumulasi modal, bukan pada keadilan sosial. Ketika negara lebih setia kepada keuntungan korporasi daripada hak rakyat, maka perlawanan kelas pekerja bukanlah kejahatan, melainkan sebuah keniscayaan,” tegasnya.

 

Pos terkait