Jakarta,KPonline – Hari ini, Kamis, 8 Januari 2026, Partai Buruh menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan bertepatan dengan agenda putusan sela terhadap empat terdakwa kasus Aksi Agustus 2025, yakni Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzafar.
Partai Buruh menilai keempat terdakwa merupakan pejuang demokrasi dan anak muda yang menyampaikan pendapat kritis terhadap kebijakan negara, sekaligus terlibat dalam upaya pendampingan hukum bagi warga dalam rangkaian Aksi Agustus 2025. Proses hukum yang menjerat mereka dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul.
Dalam aksi tersebut, massa berkumpul sejak pukul 09.00 WIB dengan membawa spanduk, poster, serta seruan solidaritas. Mereka menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis dan pendamping hukum rakyat telah mencederai demokrasi serta mengancam hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dan keadilan hukum.
Melalui aksi ini, Partai Buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pembebasan tanpa syarat seluruh tahanan politik Aksi Agustus 2025, penghentian kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, serta jaminan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul sesuai amanat konstitusi.
Selain itu, massa aksi mendesak negara untuk menegakkan demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Partai Buruh menegaskan bahwa aksi solidaritas ini merupakan panggilan nurani dan tanggung jawab bersama untuk melawan ketidakadilan.
“Diam adalah pembiaran. Solidaritas adalah perlawanan,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam aksi. Partai Buruh menegaskan akan terus berdiri bersama rakyat dan melawan setiap bentuk penindasan terhadap hak-hak demokratis warga negara.



