Partai Buruh Ajukan Gugatan ke MK, Minta Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

Partai Buruh Ajukan Gugatan ke MK, Minta Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin saat di wawancara oleh Tim Media. Senin (287/25). Foto : Istinewa

Jakarta, KPonline — Partai Buruh kembali mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini fokus pada penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) sebesar 4% suara sah nasional sebagai syarat partai politik memperoleh kursi di DPR RI.

Dalam keterangannya, Ketua Tim Kuasa Hukum sekaligus Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa aturan ambang batas ini berpotensi membuang jutaan suara rakyat. Ia menyebut bahwa dalam Pemilu 2019, terdapat 12 daerah pemilihan (dapil) yang mengalami jumlah suara terbuang lebih besar dibandingkan suara yang berhasil dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Bacaan Lainnya

Dapil tersebut antara lain Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kalbar II, Papua Barat, NTB I, dan lainnya. Di NTB I, hanya 29,73% suara sah yang terkonversi menjadi kursi, sementara sisanya, 70,27%, hilang tanpa keterwakilan. Fenomena serupa kembali terjadi di Pemilu 2024, dengan 12 dapil juga mengalami kondisi serupa. Di Papua Barat Daya, suara yang dikonversi hanya 28,90%, sementara suara yang terbuang mencapai 71,10%.

Alasan lain Partai Buruh menggugat PT adalah temuan mereka bahwa pada dua pemilu terakhir, tidak ada partai yang bisa meraih kursi terakhir di dapil jika tidak mencapai ambang suara di atas 4%. Pada Pemilu 2019, dapil dengan “harga kursi” terendah berada di Banten III, yaitu 4,10%. Di Pemilu 2024, dapil Jatim VIII menjadi yang terendah dengan 4,15%.

Dengan fakta tersebut, Partai Buruh menilai bahwa PT 4% secara nasional tidak relevan. Gugatan kali ini juga membawa dalil baru, termasuk usulan agar jika PT tetap diterapkan, maka harus berbasis dapil, bukan suara nasional.

Said Salahudin menyoroti kerugian yang dialami sejumlah partai akibat PT nasional. Pada Pemilu 2019, PSI kehilangan tiga kursi, dan Perindo kehilangan dua kursi. Pada Pemilu 2024, PPP kehilangan 12 kursi, PSI lima kursi, dan Perindo satu kursi.

Permohonan judicial review ini menyoal empat norma hukum, yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Partai Buruh menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata demi kepentingan partai, tetapi demi memastikan bahwa setiap suara rakyat benar-benar dihargai dan dihitung dalam proses demokrasi. Tidak boleh ada lagi suara rakyat yang dibuang atau hilang hanya karena aturan yang tidak adil dan tidak proporsional.

Sebagai partai yang lahir dari rahim gerakan rakyat dan buruh, Partai Buruh berkomitmen untuk meluruskan segala hal yang menyimpang dari prinsip demokrasi. Partai Buruh akan terus berdiri di garda depan untuk memperjuangkan sistem pemilu yang menjamin keadilan elektoral, keterwakilan yang setara, dan penghormatan penuh terhadap hak pilih seluruh warga negara.

Pos terkait