Jakarta, KPonline-Ratusan karyawan PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto meluapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan menginap dan mendirikan tenda keprihatinan di depan kantor Kemenkum, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi yang dimulai pada Senin lalu ini masih berlangsung hingga Kamis (29/1/2026).
Datang jauh dari Jawa Timur ke Ibu Kota, para buruh menyatakan tidak lagi percaya pada janji-janji normatif. Mereka menuntut satu hal yang sangat mendasar, yaitu Kemenkum merevisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 agar benar-benar sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tanpa ditambahi maupun dikurangi.
Menurut para pekerja Pakerin, SK tersebut justru menjadi sumber kekacauan baru. Alih-alih menyelesaikan konflik hukum internal perusahaan, keputusan itu dinilai memperparah kebuntuan operasional PT Pakerin dan berimbas langsung pada terancamnya keberlangsungan kerja ribuan buruh.
“Kami tidak minta yang aneh-aneh. Kami hanya minta pemerintah, dalam hal ini Kemenkum, patuh pada putusan pengadilan. Jangan menafsirkan sendiri hukum, karena yang jadi korban adalah buruh,” ujar salah satu perwakilan pekerja Pakerin di lokasi aksi.
Sejumlah sumber pun menyebutkan, putusan pengadilan seharusnya menjadi rujukan tunggal dalam penerbitan SK administrasi negara. Dalam prinsip hukum tata usaha negara, pejabat administratif wajib menjalankan amar putusan pengadilan secara utuh. Ketika isi putusan dimodifikasi melalui kebijakan administratif, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.
Sehingga, para buruh Pakerin menilai Kemenkum justru terkesan mengabaikan prinsip tersebut. Akibatnya, perusahaan tidak dapat beroperasi normal, hak-hak normatif pekerja tersendat, dan bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kian nyata.
“Kami ini korban konflik elit. Konflik keluarga pemilik, konflik kebijakan, tapi yang disandera nasibnya justru buruh. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan memperkeruh,” ungkap pekerja Pakerin lainnya .
Sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap ketidakadilan, Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI dan Sekaligus Garda Rakyat, Supriyadi alias Piyong, turun langsung ke lokasi bersama jajarannya. Tidak hanya hadir simbolik, Piyong dan seluruh Koordinator Daerah (Korda) Garda Metal memilih ikut menginap di tenda keprihatinan bersama buruh PAKERIN.
“Kami tidak akan meninggalkan buruh sendirian. Selama keadilan belum ditegakkan, selama Kemenkum belum menjalankan putusan pengadilan secara benar, kami akan tetap di sini,” tegas Piyong di sela-sela aksi.
Ia menegaskan bahwa aksi menginap ini adalah pesan tegas kepada negara. Menurutnya, jika pejabat publik tidak lagi tunduk pada hukum dan putusan pengadilan, maka kepercayaan rakyat, termasuk buruh akan runtuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Hukum terkait tuntutan revisi SK tersebut. Para buruh menyatakan akan terus bertahan dengan aksi damai, mendirikan tenda, dan menginap di depan kantor Kemenkum sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Bagi buruh Pakerin, perjuangan ini bukan sekadar soal surat keputusan, melainkan tentang masa depan pekerjaan, penghidupan keluarga, dan keadilan hukum yang seharusnya berdiri di atas kepentingan siapa pun.