Paguyuban Pekerja Pensiun PT Parin Bahas Asuransi Bumi Putera dan Dana Pensiun Bersama FSPMI

Paguyuban Pekerja Pensiun PT Parin Bahas Asuransi Bumi Putera dan Dana Pensiun Bersama FSPMI

Sidoarjo, KPonline – Sebanyak 32 pekerja PT. Parin yang telah pensiun (Alumni) bersama lima pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Pakarti Riken Indonesia (PT Parin) termasuk Ketua PUK, Narwoko, menggelar pertemuan di Café Dea yang berada Ganting pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pertemuan ini membahas persoalan asuransi Bumi Putera dan dana pensiun yang hingga kini masih menyisakan permasalahan.

Dalam sambutannya, Ketua PUK Narwoko mengapresiasi semangat para alumni PT. Parin. Menurutnya, meskipun sudah tidak lagi aktif bekerja, alumni tetap menjadi tanggung jawab PUK Parin, terutama karena persoalan asuransi Bumi Putera belum tuntas.

Narwoko menjelaskan, hingga saat ini PT. Parin masih berpedoman pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang telah disepakati antara serikat pekerja dan perusahaan. Ia juga menyinggung dinamika perusahaan, mulai dari libur Parin, peringatan HUT Parin, hingga dampak menurunnya order produksi akibat perkembangan kendaraan listrik yang berimbas pada sebagian karyawan subkontrak.

Terkait persoalan Bumi Putera, Narwoko mengungkapkan sejak 2021 perusahaan asuransi tersebut dinyatakan kolaps. Karena itu, perusahahaan telah mengambil langkah agar tidak semakin memperburuk kondisi. Namun sejak 2023 hingga sekarang, Bumi Putera hanya mampu mengembalikan 50% dari iuran peserta melalui mekanisme klaim dengan formulir khusus dan antrean pencairan.

“Jika karyawan atau alumni ingin mengajukan klaim, wajib mengisi formulir tersebut, tetapi hanya bisa menerima 50% dari total iuran yang telah disetorkan,” jelas Narwoko.

Ia menambahkan, sejak 2021 perusahaan telah mengambil langkah terkait iuran Bumiputera . Dana itu seharusnya sudah dikembalikan kepada karyawan maupun alumni. Namun hingga kini pencairannya masih menunggu informasi lebih lanjut dari manajemen.

Narwoko menegaskan, PUK Parin akan terus mendesak perusahaan untuk mendata ulang keikutsertaan peserta, termasuk iuran yang ditahan sejak Juni 2020, agar hak karyawan dan alumni bisa terpenuhi.

Sementara itu, Perwakilan alumni PT. Parin Isfahani menyatakan sepakat untuk mengkolektifkan pencairan klaim asuransi melalui PUK Parin. “Kami berterima kasih kepada PUK Parin yang telah memfasilitasi komunikasi dan memperjuangkan hak-hak kami, khususnya terkait asuransi Bumi Putera pasca pensiun,” tutur Isfahani.