Ojol dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya

Ojol dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya

Jakarta, KPonline – Kabar gembira untuk kelas pekerja ojek online dan kurir online, kalau pada lebaran/hari raya tahun ini akan menerima bonus hari raya Idul fitri 1446 H.

“Sesuai arahan bapak Prabowo, kalau tahun ini pemerintah memberikan perhatian, presiden menghimbau agar pengusaha aplikator memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojek online dan kurir online,” ujar Menaker Yasierli saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Dia juga menjelaskan aturan pemberian bonus paling lambat H – 7 sebelum hari raya.

“Uang bonus diberikan secara proporsional, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 2 bulan terakhir bagi kategori pengemudi ojek online dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, dan kategori bagi yang tidak masuk kriteria tetap diberikan bonus sesuai kemampuan perusahaan. Pemberiannya paling lambat H-7 sebelum hari raya,” jelas Menaker.

Selain itu Menaker juga mengingatkan, pemberian bonus hari raya keagamaan ini tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengumudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi. (Rojali)