Negara Ini Disebut Surganya Buruh, UU Ketenagakerjaannya Bikin Iri Dunia

Negara Ini Disebut Surganya Buruh, UU Ketenagakerjaannya Bikin Iri Dunia
Foto: Ilustrasi | by Google

Sistem ketenagakerjaan yang sering dianggap timpang diberbagai negara berkembang, beberapa negara justru menunjukkan komitmen luar biasa dalam melindungi hak-hak pekerja. Salah satu yang kerap disebut sebagai role model dunia adalah Swedia, sebuah negara di Eropa Utara yang memiliki sistem hukum ketenagakerjaan paling pro-pekerja dan sangat menjunjung tinggi keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan buruh.

Swedia tidak hanya terkenal dengan sistem jaminan sosialnya yang menyeluruh, tapi juga memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang menjamin hak-hak buruh secara komprehensif. Di negara ini, segala bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melalui proses negosiasi antara serikat pekerja dan pengusaha, serta memiliki alasan yang sangat kuat. Bahkan, buruh yang di-PHK pun tetap mendapat jaminan sosial dan pelatihan ulang untuk mempersiapkan pekerjaan baru.

Tak hanya itu, cuti melahirkan di Swedia diberikan hingga 480 hari dan dapat dibagi antara ibu dan ayah, dengan tetap mendapat penghasilan dari negara. Waktu kerja dibatasi maksimal 40 jam per minggu, dan kerja lembur dibayar sangat tinggi. Dalam banyak sektor, serikat pekerja justru ikut merumuskan kebijakan internal perusahaan.

Hal menarik lainnya, negara justru memberikan ruang besar bagi perundingan bebas antara serikat pekerja dan pengusaha untuk menentukan upah dan kondisi kerja. Dengan kata lain, peran serikat pekerja begitu dominan, bahkan sering kali menjadi mitra strategis perusahaan dalam membentuk iklim kerja yang sehat.

Menurut laporan International Labour Organization (ILO), Swedia masuk dalam jajaran negara dengan indeks perlindungan pekerja tertinggi di dunia. ILO mencatat bahwa lebih dari 70% pekerja di Swedia tergabung dalam serikat pekerja, sebuah angka yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Selain Swedia, negara-negara seperti Norwegia, Denmark, dan Finlandia juga dikenal memiliki sistem ketenagakerjaan yang sangat berpihak pada pekerja. Mereka menjamin upah layak, akses terhadap pendidikan vokasional, layanan kesehatan gratis, dan perlindungan hukum yang memadai.

Sistem ini dijalankan bukan karena negara-negara tersebut tidak menghadapi tantangan ekonomi, melainkan karena mereka menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai fondasi dari produktivitas dan stabilitas sosial.

Ketika banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, masih bergelut dengan isu-isu seperti outsourcing, kerja kontrak berkepanjangan, union busting, hingga rendahnya jaminan sosial, pengalaman negara seperti Swedia menunjukkan bahwa undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh bukanlah fatamorgana. Ini adalah hasil dari konsistensi politik, kekuatan gerakan buruh, dan kesadaran kolektif bahwa kesejahteraan pekerja adalah investasi jangka panjang.

Jika ditanya negara mana yang paling pro-pekerja, Swedia hampir selalu masuk daftar teratas. Namun, bukan berarti sistem ini tak bisa diterapkan di negara lain. Semua bergantung pada kemauan politik, kekuatan serikat pekerja, dan keberanian untuk menempatkan keadilan sosial di atas kepentingan modal.

Swedia membuktikan bahwa UU ketenagakerjaan yang pro-pekerja bukan hambatan bagi kemajuan, tapi justru menjadi pilar pembangunan yang berkelanjutan.

Sumber: movetogothenburg.com & remote.com