Negara Hukum Tidak Memberi Ruang Bagi Pembenaran Atas Nama Target Produksi

Negara Hukum Tidak Memberi Ruang Bagi Pembenaran Atas Nama Target Produksi

Medan,KPonline, – Prinsip hukum menegaskan adanya kepatutan dan keadilan sebagai fondasi utama. Sejak lama dikenal adagium “Fiat justitia ruat caelum” _*(keadilan harus tetap ditegakkan sekalipun langit runtuh)*_. Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga mengikat seluruh pelaku usaha: “perorangan, badan usaha, maupun badan hukum, baik swasta maupun milik negara.”

Indonesia sebagai negara hukum _*(rechtstaat)*_ menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai pilar utama kehidupan berbangsa. Dalam kerangka itu, nyawa manusia adalah nilai yang wajib dilindungi, bukan variabel yang boleh dipertaruhkan dalam perhitungan ekonomi.

Di dalam negara yang berdiri di atas hukum, keselamatan manusia tidak pernah boleh dikorbankan demi mengejar angka produksi. Prinsip ini bukan sekadar norma moral, melainkan kewajiban hukum yang harus diketahui, dipahami, dan dipatuhi oleh setiap pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Target produksi memang merupakan kepentingan pengusaha dan sekaligus bagian dari kepentingan ekonomi negara. Namun keselamatan buruh adalah hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh hukum.

Ketika keselamatan diabaikan dengan alasan mengejar target produksi, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika kerja, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana kelalaian.

Tidak ada satu pun norma hukum yang membenarkan pengabaian keselamatan hanya karena perusahaan sedang mengejar hasil produksi.

Mesin dapat dihentikan, proses kerja dapat ditunda, dan target produksi dapat dievaluasi kemudian direvisi.Namun nyawa manusia yang telah hilang tidak akan pernah dapat dikembalikan.

Oleh karenanya setiap kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian, pengabaian prosedur keselamatan, atau pemaksaan kerja demi target produksi tidak boleh dipandang sebagai sekadar risiko pekerjaan. Peristiwa demikian harus diperlakukan sebagai persoalan hukum yang menuntut pertanggungjawaban.

Siapa pun yang memiliki kewenangan dalam rantai pengambilan keputusan, baik pengusaha, manajemen, pengawas, maupun pihak lain yang memegang tanggung jawab,harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Negara hukum menempatkan keselamatan manusia di atas kepentingan produksi. Sebab pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya dilihat dari tingginya angka produksi, tetapi dari seberapa tegas ia melindungi nyawa, keselamatan, dan martabat rakyatnya termasuk para buruh yang bekerja pada proses produksi.

Jika produksi dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan, maka yang runtuh bukan hanya perlindungan bagi buruh, tetapi wibawa negara hukum itu sendiri. (Anto Bangun)