Negara Harus Hadir, Ratusan Buruh PT PAKERIN Kepung Kemenkum RI dan LPS Tolak PHK Massal

Negara Harus Hadir, Ratusan Buruh PT PAKERIN Kepung Kemenkum RI dan LPS Tolak PHK Massal

Jakarta, KPonline-Ratusan buruh PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN), Mojokerto, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi besar di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta. Rabu, (14/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap pembiaran negara yang telah melumpuhkan operasional perusahaan dan mengancam ribuan buruh dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Aksi demonstrasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli, yang menegaskan bahwa krisis PT. PAKERIN bukan disebabkan oleh kegagalan usaha. Melainkan akibat kebijakan administratif dan lambannya negara dalam menyelesaikan persoalan hukum dan keuangan perusahaan.

Dalam aksi, buruh secara tegas menuntut Menteri Hukum Republik Indonesia untuk
merevisi surat Keputusan Kemenkumham nomor: AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 sesuai
dengan putusan kasasi Nomor: 310 K/TUN/2022 dan putusan Peninjauan Kembali perkara nomor: 42 PK/TUN/2023 karena terbukti surat Keputusan Menteri tersebut nyata-nyata salah.

Kemudian buruh PT. PAKERIN juga mendesak Menteri Hukum Republik Indonesia segera
membuka blokir AHU PT. PAKERIN yang telah membekukan legalitas direksi perusahaan.

Selain itu, massa aksi mendesak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencairkan
dana operasional PT. PAKERIN minimal sebesar Rp250 miliar agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan menyelamatkan ribuan buruh dari ancaman PHK.

Tidak hanya itu, buruh juga menuntut pencairan dana perusahaan guna membayarkan upah ribuan buruh PT. PAKERIN yang selama tiga bulan terakhir belum dibayarkan, sebuah kondisi yang telah menjerumuskan buruh dan keluarganya ke jurang ketidakpastian
ekonomi.

Perlu ditegaskan bahwa PT. PAKERIN merupakan nasabah BPR Prima Master Bank
(sebelumnya Bank Prima) dengan total simpanan berupa tabungan dan deposito mencapai sekitar Rp950 miliar. Namun, sejak bank tersebut ditetapkan berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) dan diambil alih oleh LPS, seluruh kewenangan pencairan dana berada di tangan LPS.

Ironisnya, disaat PT. PAKERIN memiliki dana yang sangat cukup untuk beroperasi, negara justru membiarkan perusahaan lumpuh total. Pembekuan legalitas direksi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia telah mengakibatkan PT. PAKERIN tidak dapat mencairkan dananya
sendiri, sehingga perusahaan kehilangan modal operasional dan terpaksa menghentikan kegiatan produksi.

Akibat kebijakan yang saling mengunci tersebut, ribuan buruh PT. PAKERIN kini berada diambang PHK massal. Dampaknya tidak berhenti di situ. Tidak beroperasinya PT. PAKERIN juga telah merugikan masyarakat sekitar, karena selama ini aliran listrik penerangan
jalan, sumber air bersih, serta air irigasi lahan pertanian warga bergantung pada operasional perusahaan.

Buruh PT. PAKERIN menegaskan bahwa negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan prosedural dan birokrasi. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya, khususnya kaum buruh yang selama ini menjadi tulang punggung industri nasional.

Sejalan dengan janji pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan 19 juta lapangan kerja, buruh menilai pemerintah harus terlebih dahulu menyelamatkan lapangan
kerja yang sudah ada, bukan justru membiarkan ribuan buruh kehilangan pekerjaan akibat kebijakan yang tidak berpihak.

“Jika negara membiarkan PT. PAKERIN mati, maka negara secara sadar sedang
menciptakan pengangguran massal. Ini adalah kejahatan sosial yang tidak bisa
ditoleransi,” tegas Jazuli.

Buruh PT. PAKERIN menyatakan akan terus melakukan aksi demonstrasi serta mendirikan tenda perjuangan dan bermalam di depan Kantor Lambaga Penjamin Simapanan (LPS) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta hingga negara benar-benar hadir,
membuka blokir AHU dan mencairkan dana perusahaan, serta memastikan PT. PAKERIN
kembali beroperasi demi menyelamatkan ribuan buruh dari ancaman PHK dan masyarakat sekitar.