Negara Dinilai Abai Selamatkan Lapangan Kerja

Negara Dinilai Abai Selamatkan Lapangan Kerja

Jakarta, KPonline-Buruh PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) Mojokerto Jawa timur kembali sambangi kantor Kemenkuham di jakarta setelah pertemuan yang dilakukan di kantor LPS sebelumnya gagal mendapatkan solusi. Senin, (26/1/2026).

Dalam aksi ini, buruh PT. PAKERIN menyampaikan 6 (enam) tuntutan tegas, yakni:

1. Mendesak Menteri Hukum RI merevisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-
38.AH.01.41 Tahun 2024 agar sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor 310
K/TUN/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 42 PK/TUN/2023, karena
keputusan tersebut terbukti cacat hukum.

2. Mendesak Menteri Hukum RI segera membuka blokir AHU PT. PAKERIN yang telah
membekukan legalitas direksi perusahaan.

3. Mendesak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana operasional PT.
PAKERIN minimal Rp250 miliar, agar perusahaan kembali beroperasi dan ribuan
buruh terselamatkan dari ancaman PHK massal.

4. Menuntut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pencairan dana perusahaan untuk
membayar upah ribuan buruh PT. PAKERIN yang telah tertunggak selama tiga bulan
terakhir.

5. Meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk segera mengambil langkah
konkret dengan mengamankan sebagian dana PT. PAKERIN yang tersimpan di
BPR Prima Master Bank sebagai jaminan pembayaran pesangon dan jaminan
pensiun ribuan buruh PT. PAKERIN.

6. Menolak rencana likuidasi BPR Prima Master Bank (dahulu Bank Prima). Buruh
menilai, langkah likuidasi justru berpotensi membuka ruang perampasan uang buruh oleh mafia birokrasi dan kepentingan elite di Jakarta.