Negara Diminta Berhenti Memihak Industri Saja, Kemenaker Dorong Kesejahteraan Buruh Jadi Ukuran Kemajuan

Negara Diminta Berhenti Memihak Industri Saja, Kemenaker Dorong Kesejahteraan Buruh Jadi Ukuran Kemajuan
Foto by Tribun.com

Jakarta, KPonline-Pemerintah diminta tidak lagi menjadikan kemajuan industri sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan pembangunan. Kesejahteraan pekerja dan buruh harus berdiri sejajar sebagai indikator utama. Pesan tegas tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Indra, dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertajuk “Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia” yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026) lalu.

Dalam forum tersebut, Indra menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan nasional harus memasuki paradigma baru. Paradigma ini menolak logika lama yang menempatkan buruh hanya sebagai pelengkap mesin produksi, sementara keuntungan industri terus dipacu tanpa jaminan hidup layak bagi pekerjanya.

Paradigma baru itu, kata Indra, berpijak pada slogan utama Menteri Ketenagakerjaan, “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.” Namun ia mengingatkan, slogan tersebut tidak boleh dimaknai secara terpisah atau sekadar jargon politik.

“Kemajuan industri harus selalu diiringi dengan kesejahteraan para pekerjanya. Kalau industrinya maju tapi buruhnya hidup pas-pasan, itu bukan kemajuan,” tegas Indra.

Indra mengakui, beban Kementerian Ketenagakerjaan tidak ringan. Dengan jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 146 juta orang, persoalan ketenagakerjaan Indonesia sangat kompleks. Mulai dari urusan administratif, hubungan industrial, hingga masalah mendasar seperti kualitas dan kompetensi tenaga kerja.

Salah satu pekerjaan rumah terbesar pemerintah saat ini, menurut Indra, adalah menyelaraskan dunia pendidikan dengan kebutuhan industri atau yang dikenal dengan konsep link and match. Selama ini, banyak lulusan pendidikan yang justru tersingkir dari pasar kerja karena kompetensinya tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

“Relasi antara pendidikan dan industri harus ditata ulang. Lulusan kita harus benar-benar siap kerja, bukan sekadar siap lulus,” ujarnya.

Namun, Indra menegaskan bahwa peningkatan kompetensi semata tidak cukup jika tidak dibarengi dengan regulasi yang adil. Ia secara terbuka menyinggung berbagai aspirasi buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang hingga kini masih menuai polemik karena dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pekerja.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan undang-undang ketenagakerjaan yang mampu berdiri di tengah, tidak condong sepenuhnya kepada kepentingan modal, namun juga tidak menghambat dunia usaha.

“Negara harus hadir sebagai penyeimbang. Buruh butuh perlindungan yang nyata, pengusaha butuh kepastian. Keduanya tidak boleh saling dikorbankan,” tandasnya.

Pernyataan Indra ini menjadi penegasan bahwa babak baru ketenagakerjaan Indonesia menuntut keberanian politik. Tanpa keberpihakan yang jelas dan kebijakan yang berkeadilan, slogan kesejahteraan buruh berisiko kembali menjadi janji kosong di tengah laju industri yang terus digenjot.

Dan singkatnya, statementnya sangat berbanding terbalik dengan wakil menteri ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang kala itu berkomentar miring tentang gerakan buruh yang menuntut upah layak bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.