Purwakarta, KPonline-Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun ini memasuki fase krusial. Hari ini, Selasa (18/11) rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) yang dijaga ketat oleh perangkat organisasi dan anggota Serikat Pekerja, berjalan dalam suasana tegang namun terarah.
Meskipun pengajuan upah dari unsur serikat pekerja telah disiapkan, rapat kali ini masih bersifat pembahasan umum. Ini disebabkan oleh satu faktor utama: seluruh elemen pengupahan masih menanti kejelasan resmi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang dinanti-nanti, yang rencananya akan dirilis pada November ini.
Salah satu poin menarik yang menjadi fokus pembahasan adalah adanya perubahan signifikan pada draf Tata Tertib (Tatib) rapat DEPEKAB.
“Perubahan draf Tatib sebelumnya tidak ada UMSK, jadi ada terkait UMSK di Tatib. Init adalah langkah maju proaktif dari kita,” ujar Elvan Septian, perwakilan DEPEKAB dari unsur Serikat Pekerja FSPMI.
Penyisipan klausul UMSK dalam Tatib menunjukkan keseriusan pihak serikat pekerja untuk memperjuangkan upah tidak hanya secara umum, tetapi juga secara spesifik berdasarkan sektor industri yang ada di Purwakarta. Namun, pembahasan detail UMK dan UMSK secara konkret baru bisa dilanjutkan setelah payung hukum dari pusat keluar.
Ketidakjelasan regulasi pusat memaksa diskusi di tingkat kabupaten tidak bisa berjalan terlalu jauh. Menurut Elvan, agenda rapat hari ini memang masih berkutat pada pembahasan umum, karena formulasi pasti untuk perhitungan kenaikan upah belum dapat diterapkan tanpa adanya PP yang menjadi acuan.
Menyikapi hal ini, unsur serikat pekerja memiliki rencana strategis.
“Dari unsur serikat pekerja akan segera berkumpul dan mengambil sikap jika nanti aturan pemerintah yang dinanti sudah keluar. Secara pengajuan (UMK dany UMSK) sudah disiapkan, namun tetap menunggu aturan pemerintah ke depan,” jelas Elvan.
Dengan kata lain, para buruh di Purwakarta sudah dalam posisi siaga. Begitu PP penetapan upah dirilis, elemen serikat pekerja akan langsung bergerak cepat untuk menghitung dan menetapkan angka perjuangan mereka, kemudian mendesak pembahasan final di DEPEKAB.
Meskipun rapat masih dalam tahap menunggu, kehadiran perangkat organisasi dan anggota Serikat Pekerja yang mengawal jalannya perundingan hari ini memberikan energi positif. Pengawalan ini dinilai sangat penting untuk memastikan setiap tahapan perundingan berjalan transparan dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
“Berharap upah tahun ini mendapatkan hasil terbaik. Semoga ke depan pengawalan seperti hari ini bisa terus dilakukan untuk mendukung setiap meeting DEPEKAB,” harap Elvan Septian.
Ia juga mengenang tahun sebelumnya, di mana keputusan upah di tingkat nasional harus diputuskan melalui diskresi langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI 1) karena kebuntuan regulasi. Solidaritas buruh yang kuat di lapangan diyakini menjadi salah satu faktor yang mendukung langkah diskresi tersebut.
Pada intinya, nasib upah buruh Purwakarta saat ini berada di persimpangan. Persiapan di tingkat daerah sudah matang, namun lampu hijau untuk melanjutkan perundingan hanya bisa didapat setelah Kementerian terkait merilis Peraturan Pemerintah yang berisi formula perhitungan final.