Momentum Hari Perempuan Internasional, Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO No.190

Momentum Hari Perempuan Internasional, Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO No.190

Jakarta, KPonline – Dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day), Serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Senin (9/3/2026).

Desakan tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong lahirnya kebijakan nasional yang komprehensif guna memastikan terciptanya tempat kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan bagi seluruh pekerja.

Bacaan Lainnya

Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menilai bahwa kekerasan dan pelecehan di dunia kerja masih menjadi realitas yang dihadapi banyak pekerja di Indonesia. Perempuan pekerja di berbagai sektor industri bahkan dinilai memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.

Berbagai studi global menunjukkan bahwa lebih dari satu dari lima pekerja di dunia pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di tempat kerja. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian serta tindakan nyata dari negara.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (Catahu) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat sebesar 14,07 persen dibandingkan jumlah kasus pada tahun 2024.

Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan dan pelecehan yang tidak hanya terjadi di ruang domestik, tetapi juga di lingkungan kerja.

Dalam praktiknya, banyak kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang tidak dilaporkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketakutan kehilangan pekerjaan, stigma sosial, hingga rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan di tempat kerja yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.

Ketua Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council, Sumarnita Gurning, menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kerangka hukum nasional yang lebih kuat untuk mencegah dan menangani kekerasan serta pelecehan di dunia kerja.

Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di lingkungan kerja.

“Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut. Karena itu, ratifikasi Konvensi ILO No.190 menjadi langkah penting yang tidak bisa lagi ditunda mengingat kondisi darurat kekerasan dan pelecehan saat ini,” jelas Sumarnita.

Konvensi ILO No.190 yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional pada tahun 2019 merupakan standar internasional pertama yang secara khusus mengakui hak setiap orang untuk bekerja dalam lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Konvensi ini juga memberikan kerangka komprehensif bagi negara untuk mengembangkan kebijakan pencegahan, membangun mekanisme pengaduan yang efektif, memberikan perlindungan kepada korban, serta menegaskan tanggung jawab pengusaha dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan bermartabat.

Melalui pernyataan ini, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret, yaitu meratifikasi Konvensi ILO No.190, mengembangkan kebijakan dan perundang-undangan nasional yang terintegrasi, serta memastikan adanya mekanisme pengaduan yang aman dan perlindungan bagi korban, termasuk perlindungan dari tindakan pembalasan.

Selain itu, gerakan serikat pekerja juga menyampaikan keprihatinan terhadap meningkatnya konflik bersenjata di berbagai wilayah dunia yang menimbulkan penderitaan kemanusiaan serta ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak pada kehidupan pekerja.

Serikat pekerja menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di dunia kerja, tetapi juga dalam bentuk konflik bersenjata yang merenggut kehidupan manusia dan memperburuk kondisi sosial ekonomi pekerja di berbagai negara.

Karena itu, gerakan serikat pekerja menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghentikan kekerasan dan perang serta mengedepankan dialog dan solusi damai demi melindungi kehidupan manusia serta masa depan pekerja di seluruh dunia.

Tidak ada tempat bagi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.bRatifikasi Konvensi ILO No.190 sekarang juga.

Pos terkait