Meskipun Berpuasa, Tak Menjadi Penghalang Berjuang Upah

Meskipun Berpuasa, Tak Menjadi Penghalang Berjuang Upah
Suasana Rapat Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. NTRI Persiapan Perundingan Upah 2026. Sabtu (21/2/26)

Karawang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. NT Piston Ring Indonesia (NTRI) Setelah berjibaku dengan Jaminan Pemelihara Kasehatan (JPK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sekarang beranjak bergelut dengan Pengupahan.

Di ruang perjuangan, Sekretariat PUK NTRI, Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. NTRI, yang beralamat di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, menggelar rapat untuk persiapan perundingan upah 2026, meskipun dengan kondisi sedang berpuasa, tetapi tidak menyurutkan semangat mereka untuk memperjuangkan upah khususnya di PT. NTRI. Sabtu (21/2/26).

Bacaan Lainnya

Agenda ini dihadiri 7 orang pengurus PUK, dimulai dari pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib. Dalam hal ini membahas terkait point-point krusial dalam Struktur Pengupahan yang akan diajukan dalam perundingan dengan pihak Manajemen PT. NTRI.

Upah buruh adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Upah mencakup gaji pokok, tunjangan, dan potongan lainnya, serta termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas pekerjaan yang telah atau akan dilakukan. Upah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan harus diberikan secara adil, tepat waktu, dan sesuai dengan kesepakatan.

Upah merupakan salah satu dari 8 hak pekerja yang didapatkan ketika sudah menyelesaikan kewajiban. Upah diibaratkan sebagai Urat Nadinya buruh, maka upah yang layak bagi pekerja dimanapun berada berhak untuk diperjuangkan.

Pos terkait