Pelalawan, KPonline-Kematian merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari oleh setiap manusia. Namun, kepergian pencari nafkah utama sering kali meninggalkan duka mendalam sekaligus beban ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Disinilah peran BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja dan keluarganya.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan bagi peserta ketika risiko kematian terjadi. Perlindungan ini tidak hanya meringankan beban keluarga, tetapi juga memberikan harapan agar kehidupan keluarga yang ditinggalkan tetap dapat berjalan dengan lebih layak.
Salah satu manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan adalah Program Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, termasuk biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi maksimal dua orang anak peserta, sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak pekerja yang meninggal dunia.
Bagi masyarakat miskin dan rentan, manfaat ini menjadi bentuk perlindungan sosial yang sangat berarti. Kehadiran jaminan kematian memastikan keluarga tidak sepenuhnya kehilangan kepastian ekonomi saat tulang punggung keluarga wafat. Bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, biaya pemakaman, hingga menjamin masa depan pendidikan anak.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program perlindungan, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko sosial yang tidak terduga. Dengan iuran yang terjangkau, para pekerja, termasuk pekerja sektor informal, dapat memperoleh perlindungan menyeluruh yang berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga.
Melalui peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak keluarga Indonesia, khususnya kelompok rentan, yang terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi akibat kematian pencari nafkah, sehingga kehidupan yang lebih aman dan bermartabat dapat terus terjaga.