Menguak Janji Prabowo Dalam Penghapusan Outsourcing

Menguak Janji Prabowo Dalam Penghapusan Outsourcing
Presiden RI, Prabowo Subianto bersama pimpinan Serikat buruh dalam Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

Purwakarta, KPonline-Pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025 menjadi sorotan luas kalangan pekerja. Dihadapan puluhan ribu buruh yang memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada saat itu Prabowo menyampaikan janji besar yaitu menghapus sistem outsourcing. Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul sejumlah catatan penting yang kini mulai dipertanyakan oleh gerakan buruh.

Dalam pidatonya pada 1 Mei 2025, Prabowo secara tegas menyatakan komitmennya untuk menghapus praktik outsourcing yang selama ini dianggap merugikan pekerja. Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai hadiah bagi kaum buruh.

Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang beranggotakan pimpinan serikat pekerja dari seluruh Indonesia. Dewan ini ditugaskan untuk mengkaji kondisi buruh, termasuk merumuskan langkah konkret penghapusan outsourcing.

Pernyataan serupa juga ditegaskan kembali bahwa dirinya ingin secepat-cepatnya menghapus sistem tersebut, meskipun tetap melalui proses kajian terlebih dahulu.

Meski terdengar tegas, janji tersebut tidak datang tanpa syarat. Dalam pidato yang sama, Prabowo mengingatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan investasi.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus tetap menjaga iklim investasi agar perusahaan tetap beroperasi dan membuka lapangan kerja. Tanpa investasi, menurutnya, buruh justru berisiko kehilangan pekerjaan.

Untuk itu, Prabowo merencanakan pertemuan antara sekitar 150 pimpinan buruh dan 150 pengusaha di Istana Bogor guna mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Seiring berjalannya waktu, janji tersebut mulai ditagih oleh kalangan buruh. Sejumlah aksi unjuk rasa yang dilakukan organisasi serikat pekerja diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh belakang ini menyoroti belum adanya langkah konkret dalam penghapusan outsourcing.

Media pun melaporkan bahwa buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut realisasi janji tersebut, sekaligus menolak praktik upah murah dan sistem kerja tidak tetap yang masih berlangsung.

Bagi banyak pekerja, outsourcing bukan sekadar sistem kerja, tetapi simbol ketidakpastian. Kontrak jangka pendek, minimnya jaminan sosial, hingga sulitnya menjadi karyawan tetap.

Publik pun kini menilai, janji penghapusan outsourcing adalah langkah populis yang memiliki daya tarik kuat di kalangan buruh. Namun implementasinya tidak sederhana. Sistem outsourcing telah mengakar dalam berbagai sektor industri dan menjadi bagian dari strategi efisiensi perusahaan.
Tanpa regulasi pengganti yang jelas, penghapusan outsourcing berpotensi menimbulkan resistensi dari dunia usaha. Di sisi lain, jika tidak direalisasikan, kepercayaan buruh terhadap pemerintah bisa menurun.

Hingga kini, wacana penghapusan outsourcing masih berada pada posisi tidak ada kejelasan. Dan harapan rakyat bjruh itu kini berada di persimpangan. Antara janji politik dan realitas kebijakan.

Apakah janji tersebut akan menjadi sejarah perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, atau sekadar retorika panggung yang hanya sekedar pencitraan? Waktu dan keberpihakan kebijakan yang akan menjawabnya.