Mengeruk Aspal Tanpa Segera Menutup Menyebabkan Rawan Kecelakaan

Mengeruk Aspal Tanpa Segera Menutup Menyebabkan Rawan Kecelakaan

Deli Serdang,KPonline, – Kecamatan Lubuk Pakam kembali berduka. Robi Suganda Sihombing, 35 tahun, meregang nyawa tragis setelah terjatuh terpeleset di lubang korekan perawatan jalan tepat di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat malam (24/10) sekitar pukul 20.50 WIB.

Sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya terpeleset di lubang yang sengaja dikorek oleh kontraktor proyek jalan, namun lubang itu dibiarkan terbuka tanpa tanda pengamanan dan tak kunjung ditambal.

Kecelakaan ini menambah panjang daftar korban kegagalan pengawasan dan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Utara. Jalan nasional vital yang seharusnya dirawat dengan standar keselamatan maksimal, justru berubah menjadi lubang maut akibat proses perbaikan yang sembrono dan pengabaian keselamatan warga.

Dinas PU Sumut lupa fungsi utama mereka: menjaga keselamatan pengguna jalan saat proyek berlangsung. Mengeruk aspal tanpa segera menutup lubang dan memberi tanda peringatan jelas-jelas melanggar aturan dan mengabaikan nyawa masyarakat.

Ini bukti lemahnya komitmen dan pengawasan terhadap kontraktor yang malah membahayakan warga.Robi meninggal di tempat dengan luka parah di kepala. Kematian ini harus menjadi alarm serius agar pemerintah provinsi mengevaluasi sistem pengelolaan proyek jalan dan menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama.

Bila nyawa warga diabaikan dalam pembangunan jalan, apa lagi yang bisa diharapkan? Kini saatnya menghentikan proyek yang membahayakan dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari Dinas PU Sumut serta kontraktor pelaksana.

Lubang jalan bukan hanya ancaman lalu lintas, tetapi pembunuh yang harus diusut tuntas.

Untuk diketahui, Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Menyatakan penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak segera, atau memberi tanda pengaman sementara jika perbaikan belum bisa dilakukan, untuk mencegah kecelakaan.

Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009:

Menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan kerusakan jalan, mengabaikan rambu lalu lintas, atau perlengkapan jalan sehingga membahayakan pengguna.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):

Menjelaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib mengganti kerugian tersebut, berlaku juga bagi perusahaan dan kontraktor yang lalai.

Pasal 1367 KUHP Menegaskan tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan karyawan atau pekerjanya dalam melakukan pekerjaannya, sehingga kontraktor bertanggung jawab atas kelalaian pekerja di lapangan.

Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk meminimalkan risiko kecelakaan bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

Pengabaian Dinas PU Sumut dan kontraktor yang membiarkan korekan jalan tanpa penandaan peringatan dan tidak secepatnya memperbaiki ruas jalan tersebut jelas melanggar pasal-pasal di atas dan membuka peluang pertanggungjawaban hukum yang serius. (MP)