Jember, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jember kembali menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Pada Sabtu malam, (13/12/2025) jajaran pengurus FSPMI Jember mendatangi lokasi Bunga Desaku di Kecamatan Tempurejo, Jember, untuk menepati janji Bupati Jember, Gus Fawait, untuk bersilaturahmi terkait rekomendasi pengupahan di Kabupaten Jember.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PUK sekaligus Konsulat Cabang (KC) FSPMI Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, bersama beberapa pengurus lainnya.
Kedatangan FSPMI Jember bertujuan untuk menanyakan sekaligus menyampaikan rekomendasi pengupahan tahun 2026 agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang dinilai menjadi landasan penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi kaum buruh.
Sejak pukul 20.00 WIB, rombongan FSPMI Jember telah berada di tenda Bunga Desaku, salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Jember. Meski harus menunggu cukup lama, para pengurus tetap setia berada di lokasi hingga hampir pukul 23.00 WIB, sebelum akhirnya dapat bertemu langsung dengan Bupati Jember.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan permohonan maaf karena padatnya rangkaian agenda kegiatan sehingga baru dapat menemui perwakilan FSPMI Jember pada malam hari. Meski demikian, dialog antara kedua belah pihak berlangsung dengan suasana terbuka dan penuh harapan agar aspirasi buruh terkait pengupahan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
FSPMI Jember menegaskan akan terus mengawal komitmen pemerintah daerah dalam merealisasikan kebijakan pengupahan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan buruh, sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
(Lia, Kontributor Jatim)



