Jakarta, KPonline – Kasus PHK dua pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menyatakan PHK mereka batal demi hukum.
Putusan PHI Bandung pada 3 September 2025 memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali kedua pekerja dan membayar upah tertunggak sebesar Rp170.545.508. Namun, perusahaan telah mengajukan kasasi ke MA, sehingga proses hukum masih berlanjut.
Apakah Mahkamah Agung akan bertindak adil? Ini pertanyaan yang sulit dijawab karena keputusan MA bergantung pada beberapa faktor. Pertama, independensi dan integritas hakim yang menangani kasus ini akan sangat menentukan. Kedua, kualitas bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak akan berpengaruh signifikan.
PHI Bandung telah memutuskan bahwa PHK kedua pekerja tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga keputusan MA akan mengupayakan putusan PHI Bandung atau sebaliknya ada alasan kuat untuk membalikkan putusan tersebut.
Serikat pekerja, melalui Wakil Ketua Bidang 6 Pemberdayaan Perempuan PUK SPEE YMMA, Eva Yani, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap putusan PHI dan berharap manajemen mematuhi keputusan hukum untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Pada akhirnya, keputusan MA akan menjadi penentu akhir dalam kasus ini. Jika MA memutuskan untuk mengupayakan keadilan bagi pekerja, maka ini akan menjadi contoh positif bagi penegakan hak-hak pekerja di Indonesia. (Yanto)