Bekasi, KPonline – Berdasarkan gugatan yang dilayangkan PUK SPAMK FSPMI PT. Autocomp Systems Indonesia, anggota dikumpulkan untuk disosialisasikan hasil yang didapat dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung di samping lobby utama PT. Autocomp Systems Indonesia Jl. Cempaka blok f16 no. 3&5 Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa barat, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung setelah pulang kerja pkl. 16.30 WIB yang dihadiri sebagian anggota yang bekerja shift pagi sekitar 35 orang. Pembahasan agenda ini adalah pemberitahuan dari pengurus kepada anggota terkait hasil gugatan upah tahun 2025. Majelis Hakim dalam pokok perkara mengabulkan gugatan kepentingan pihak penggugat PUK SPAMK FSPMI PT. Autocomp Systems Indonesia.
“Kawan-kawan kami dari pengurus menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kesabarannya atas upah tahun 2025 yang ke dua kali sampai ke PHI Bandung. Pesan dari Ketua PUK yang saat ini sedang menghadiri Forum Serikat Pekerja Yazaki Indonesia Grup di Mojokerto, tetap jaga kekompakan dan solidaritas yang sudah terbentuk, serta mari kita sama-sama berikan yang terbaik dan tingkatkan kedisiplinan kerja di lingkungan PT. Autocomp Systems Indonesia,” ucap Umar selaku Kabid I bidang advokasi.
Bayu selaku Kabid II Organisasi juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi hari ini juga menjadi jawaban dari PUK atas apa yang menjadi pertanyaan anggota yang terus sabar menunggu hasil gugatan Serikat Pekerja.
“Besar harapan kami dari pengurus agar apa yang sudah diamanahkan dari semua anggota bisa mendapatkan hasil paling baik untuk kesejahteraan kita semua dan keluarga. Dan Alhamdulillah hasil keputusan Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari PUK SPAMK FSPMI PT. Autocomp Systems Indonesia,” ungkap Bayu.
Banyaknya diskusi dan tanya jawab, kegiatan sosialisasi pun diakhiri pukul 17.30 WIB dengan kembali ke rumah masing-masing. (M. Rifai)