Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali menyoroti praktik outsourcing yang dinilainya penuh permasalahan,khususnya bagi pekerja berusia 40 hingga 50 tahun. Ia menilai, banyak dari mereka yang masih terjebak dalam sistem kerja tanpa jenjang karier dengan gaji stagnan setara Upah Minimum Provinsi (UMP), pada Senin (05/5/2025).
Dalam pernyataannya, Yassierli juga mengkritisi sistem kontrak kerja yang meski secara nominal mengikuti ketentuan UMP, namun pelaksanaannya di lapangan sering tidak sesuai.
“Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing. Meski demikian, proses ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak dan belum ditentukan tenggat waktunya,” tegas Yasierli.
Dia juga mengatakan kalau Presiden Prabowo sebelumnya telah meminta pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh.
“Presiden akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional serta mendorong penghapusan outsourcing. Namun Prabowo juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan investasi demi menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha,” ujar Menaker mengenang ucapan presiden saat perayaan mayday lalu.
Yassierli juga menuturkan bahwa praktik outsourcing saat ini melanggar prinsip konstitusional yang menjamin hak kerja dan imbalan layak. Ia menyebut sistem ini turut memicu berbagai persoalan ketenagakerjaan seperti PHK rentan, lemahnya jaminan sosial, serta kesulitan dalam pembentukan serikat pekerja. (Rojali)