Jakarta, KPonline-Pemerintah terus mendapat kritikan. Karena, hingga saat ini belum juga mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026 sebagaimana seharusnya. Padahal, semestinya pemerintah telah mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2026 pada 21 November 2025 lalu. Namun, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat itu, karena regulasinya belum ada, maka pengumuman batal dilakukan. Belakangan, disebutkan, penetapan kenaikan UMP akan dilaksanakan sebelum akhir Desember 2025.
Dan baru-baru ini, Menaker Yassierli memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan sudah berada di Istana Negara. Menurut Menaker, prosesnya menunggu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
“UMP, RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaalloh,” kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, lansir situs nasional, dikutip, Senin (15/12/2025).
Dia berharap RPP itu dapat segera diteken supaya dapat segera diumumkan.
“Tadi sudah di meja beliau (presiden), kalau bisa hari ini ditandatangani. Kalau nggak besok ditandatangani, sesudah itu saya umumkan Insyaalloh,” katanya.
Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah pengumuman UMP itu akan disampaikan langsung oleh presiden atau tidak. Namun dia memastikan bahwa peningkatan UMP kali ini dapat menggembirakan bagi para pekerja.
“Itu Insyaalloh, menggembirakan untuk teman-teman para pekerja,” katanya.
Lebih lanjut, menurutnya pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan kalangan pekerja. Seperti tahun lalu ditentukan peningkatan UMP naik 6,5% beserta adanya bantuan dan insentif yang diberikan.
Beberapa bocoran yang sudah diberikan, juga dipastikan penentuan UMP kali ini sudah sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Seperti memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif hingga penentuan UMP berdasarkan rentang atau range.
Hanya saja pada kesempatan itu Yassierli belum bisa membocorkan terkait rentang kenaikan yang sudah ditentukan.
“Artinya di situ ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kehidupan hidup layak,” katanya.