Memed Hermanto Dampingi Enam Pekerja PT Namasindo Plas Abadi dalam Mediasi II di Disnaker Kabupaten Pasuruan

Memed Hermanto Dampingi Enam Pekerja PT Namasindo Plas Abadi dalam Mediasi II di Disnaker Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, KPonline – Upaya memperjuangkan hak-hak pekerja PT Namasindo Plas Abadi terus berlanjut. Memed Hermanto, S.H., selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Jawa Timur, mendampingi enam pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat resmi Disnaker Kabupaten Pasuruan tertanggal 13 Oktober 2026, para pihak dipanggil untuk menghadiri Mediasi II Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan, Jalan Dr. Soetomo Nomor 101, Bangil.

 

Pemanggilan tersebut ditujukan kepada enam pekerja, yakni Sdr. Mauludiah dan kawan-kawan, melalui kuasa hukumnya dari LBH FSPMI Jawa Timur, serta pimpinan PT Namasindo Plas Abadi yang beralamat di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

 

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan mediasi yang diajukan LBH FSPMI Jawa Timur pada 10 September 2026. Sebelumnya, Disnaker Kabupaten Pasuruan juga telah menerbitkan panggilan Mediasi I pada 7 Oktober 2026.

 

Memperjuangkan Hak Normatif Pekerja

 

Pendampingan yang dilakukan Memed Hermanto, menjadi bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang dipersoalkan.

 

Dalam penanganan perkara ini, persoalan yang sebelumnya disampaikan meliputi kondisi pekerja yang dirumahkan, pembayaran upah yang dilakukan secara bertahap, dugaan tidak terpenuhinya ketentuan pembayaran upah, serta persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak yang menyertainya.

 

Persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Melalui mekanisme mediasi di Disnaker, diharapkan terdapat ruang dialog antara pekerja dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.

 

Bagi pekerja, pemenuhan hak normatif bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, setiap perselisihan hubungan industrial perlu ditangani secara serius dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

 

LBH FSPMI Terus Kawal Perjuangan Pekerja

 

LBH FSPMI Jawa Timur melalui kuasa hukumnya terus mengawal proses penyelesaian perselisihan tersebut agar hak-hak para pekerja mendapatkan perhatian dan penyelesaian sebagaimana mestinya.

 

Mediasi II ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sesuai surat panggilan, masing-masing pihak diminta hadir tepat waktu dengan membawa data atau berkas yang diperlukan untuk mendukung proses mediasi.

 

FSPMI berharap proses penyelesaian perselisihan dapat berjalan secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Perjuangan enam pekerja PT Namasindo Plas Abadi ini sekaligus menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi buruh ketika menghadapi persoalan hubungan industrial. Dengan adanya pendampingan dari LBH FSPMI Jawa Timur, para pekerja diharapkan dapat memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang tepat dan memperoleh kepastian atas penyelesaian permasalahan yang mereka hadapi.

Pos terkait