Media Sosial Jadi Medan Baru Perjuangan Buruh dalam Isu Just Transition

Media Sosial Jadi Medan Baru Perjuangan Buruh dalam Isu Just Transition
Suasana kegiatan In-house Training Social Media | Foto by Ocha Hermawan

Jakarta, KPonline-Memperkuat kapasitas tim media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam mengkampanyekan isu Just Transition, Danish Trade Union Development Agency (DTDA) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), serta ITUC Asia Pasifik, dengan dukungan konsultan media Nakama, menggelar In-House Training Social Media di Hotel Amaris Juanda, Jakarta Pusat.

Agenda pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin, 15 Desember 2025, dan diikuti oleh tim media dari KSPI dan KSBSI sebagai bagian dari penguatan strategi komunikasi gerakan buruh di ruang digital.

Melalui pelatihan ini, diharapkan tim media KSPI dan KSBSI mampu mengemas isu Just Transition secara lebih efektif, relevan, dan menjangkau publik luas melalui strategi media sosial yang terukur, kontekstual, dan berdaya pengaruh.

Pertanyaannya kini adalah apa yang dimaksud dengan Just Transition?

Just transition atau transisi yang adil bukanlah jargon lingkungan semata. Ia adalah hak fundamental pekerja, setara dengan hak atas upah layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat. Konsep ini menempatkan pekerja sebagai pusat dari transisi energi, khususnya di tengah transformasi besar menuju ekonomi rendah karbon, digitalisasi, dan pergeseran struktur industri.

Peta jalan ILO (Guidelines for a Just Transition towards Environmentally Sustainable Economies and Societies for All, 2015) menegaskan bahwa transisi yang adil harus dibangun di atas pilar-pilar pekerjaan layak (decent work), perlindungan sosial, hak-hak pekerja, dan dialog sosial. Artinya, setiap kebijakan perubahan industri wajib menjamin keberlanjutan penghidupan pekerja, menyediakan pelatihan ulang (reskilling dan upskilling), memastikan perlindungan sosial yang memadai, dan melibatkan serikat pekerja dalam proses perumusan kebijakan.

Tanpa prinsip just transition, perubahan industri berisiko meminggirkan pekerja, memperbesar pengangguran, dan memperdalam ketimpangan. Bayangkan jika reformasi industri dilakukan tanpa perlindungan memadai. Ribuan pekerja akan kehilangan mata pencaharian, sementara program penyesuaian hanya menguntungkan pihak modal.

Itulah sebabnya, hak atas just transition harus diintegrasikan ke dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah harus menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan kerja selama proses transisi, menyediakan kompensasi yang adil bagi pekerja yang terdampak, dan menjamin akses pelatihan bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi.