Jakarta, KPonline – Masa berlaku Peraturan Perusahaan (PP) PT. Haleyora Powerindo (HPI) tahun 2023-2025 akan segera habis sebagaimana Pasal 111 Undang-undang no.13 Tahun 2003 bahwa masa berlakunya Peraturan Perusahaan paling lama adalah 2 tahun.
Masih berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut juga dalam pembuatan PP harus melibatkan pihak pekerja sebagaimana disampaikan pada pasal 110.
Oleh karena itu pihak PT. Haleyora Powerindo mengirim surat ke semua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI PT. HPI di seluruh nusantara untuk meminta saran dan pertimbangan dalam menyusun PP yang baru untuk masa berlaku tahun 2025-2027 nanti.
Menanggapi surat dari PT. HPI tersebut, semua PUK SPEE FSPMI PT. HPI yang juga adalah pekerja outsourcing di PLN sebagai salah satu perusahaan milik BUMN berkonsultasi dengan Pimpinan Pusat SPEE FSPMI di Jakarta.
Merespon surat tersebut, PUK SPEE FSPMI PT. HPI Nasional langsung menjadwalkan rapat daring beserta seluruh PUK SPEE FSPMI PT. HPI yang ada di daerah-daerah bersama dengan Pimpinan Pusat SPEE FSPMI. (Deddy Chandra)