Bekasi, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian tertulis hasil perundingan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yqng memuat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PKB PT. Enkei Indonesia masa berlakunya selesai pada Agustus 2026. Untuk itu PUK SPAMK FSPMI PT. Enkei Indonesia mengadakan kegiatan Bedah PKB pada Sabtu, 11 April 2026 di Citra Inn Hotel, Jl. Raya Cikarang Cibarusah, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri Bidang PKB Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi Abdul Aris, S.H. dan Sukirno yang membuka langsung secara resmi serta 35 peserta (pengurus dan seksi) PUK PT. Enkei.
“PKB adalah perjanjian yang kita sepakati bersama dan kedudukannya diatas undang undang. Dan PKB PT. Enkei Indonesia akan berakhir Agustus 2026 ini,” ucap Mujazim selaku Sekretaris PUK Enkei saat meberikan sambutan.
“Banyak hal yang harus kita perbaiki yang nantinya menjadi PKB perubahan untuk 2 tahun ke depan berjalan guna kepastian kerja, mencegah sengketa, dan menetapkan standar kesejahteraan karyawan dan keluarganya,” tambahnya.