Purwakarta, KPonline-Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang terbit di penghujung tahun ini bukan sekadar dokumen administratif biasa. Ia adalah cermin dari pergulatan antara janji politik seorang pemimpin dengan “barikade” birokrasi yang mulai keluar dari koridornya.
“Praktik Ultra Vires”
Dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, muncul sebuah fenomena yang sangat mengkhawatirkan: praktik Ultra Vires—tindakan melampaui kewenangan—oleh unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Barat.
Secara filosofis, demokrasi ekonomi menuntut agar keputusan diambil sedekat mungkin dengan mereka yang terdampak.
Itulah mengapa perundingan UMSK diletakkan di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan Disnaker Provinsi melalui Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) justru bertindak sebagai “Hakim Substansi”. Mereka membedah ulang, menilai kelayakan, bahkan menganulir sektor yang sudah disepakati secara tripartit di daerah.
Tindakan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap otonomi hubungan industrial maupun goodwill Presiden yang mengacu pada Putusan MK 168/2023 sebagai penjaga konstitusi serta pemicu walkout-nya seluruh perwakilan Depeprov unsur Serikat Buruh.
“Menyorot Ketidakbecusan”
Kita harus menyoroti “ketidakbecusan” kinerja Disnakerprov yang sangat nyata.
Prosedur “konsolidasi dan rekonsiliasi” yang akhirnya digagas Gubernur mungkin berangkat dari maksud baik untuk merapikan administrasi. Namun, dalam realitasnya, agenda ini hanyalah tabir untuk menutupi ketidakmampuan Disnakerprov dalam mengelola waktu dan verifikasi secara profesional sedari awal.
Ketidakbecusan ini berdampak fatal karena menyeret Gubernur Jawa Barat ke dalam polemik yang seharusnya tidak terjadi. Kita perlu ingat, dalam pertemuan dengan para pimpinan serikat buruh sebelum rapat Depeprov, Gubernur dengan tegas memastikan bahwa beliau akan menandatangani rekomendasi dari tiap Kabupaten/Kota dan tidak akan mengembalikan rekomendasi tersebut. Bagaimanapun, Perkataan seorang pemimpin adalah cermin integritas dan kehormatan di hadapan rakyat.
Namun, kinerja Disnakerprov justru membuat Gubernur terlihat tidak sempat cek SK awal, bahkan “ingkar janji” di mata rakyat, karena hasil akhir yang keluar tetap saja berbeda dari rekomendasi asli daerah.
“Kekhususan UMSK”
Situasi ini semakin rumit karena Disnakerprov seolah tidak memahami bahwa tugas mereka menurut PP 49/2025 pasal 35i hanyalah memverifikasi kelengkapan berkas, bukan menegosiasi ulang angka dan sektor. Berbeda dengan UMP, UMSP dan UMK. Dengan memaksakan perubahan sektor, Disnakerprov tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menyabotase goodwill Presiden RI dalam menjaga daya beli pekerja.
Oleh karena itu, perjuangan kaum buruh melalui aksi massa yang disiplin harus dilihat sebagai upaya menyelamatkan marwah Gubernur dari jeratan birokrasi yang tidak kompeten. Kami menghimbau kawan-kawan buruh, khususnya FSPMI, untuk tetap menjaga martabat perjuangan ini secara konstitusional serta menjaga fasilitas umum yang ada sebagaimana biasanya.
Kedisiplinan kita adalah bukti bahwa buruh jauh lebih mengerti konstitusi dibandingkan para birokrat yang tidak becus maupun haus kewenangan tersebut. Jawa Barat membutuhkan kepastian hukum, bukan manuver administratif yang menciderai keadilan.