Manajemen dan Serikat Sepakat, PKB Baru PT S-IK Indonesia Disahkan

Manajemen dan Serikat Sepakat, PKB Baru PT S-IK Indonesia Disahkan

Bekasi, KPonline — Setelah melalui proses perundingan selama delapan bulan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT S-IK Indonesia akhirnya resmi disahkan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan antara manajemen perusahaan dan Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT S-IK Indonesia pada Selasa (16/09/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran Koran Perdjoeangan, proses perundingan berlangsung cukup dinamis dan penuh tantangan. Meski melewati jalan panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang disambut antusias oleh tim perunding.

“Meski memakan waktu beberapa bulan, alhamdulillah Tim Perunding PKB berhasil mencapai kesepakatan,” ujar Ketua PUK SPEE FSPMI PT S-IK Indonesia, Eko Priyono.

Eko berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis.

“Harapan saya, baik manajemen maupun serikat pekerja dapat konsisten melaksanakan isi PKB ini. Ke depan, semoga PKB berikutnya bisa lebih baik lagi demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh pekerja di PT S-IK Indonesia,” tambahnya.

Dalam kesepakatan tersebut, manajemen juga membuka ruang diskusi untuk membahas ulang beberapa pasal, khususnya terkait tunjangan. Adapun mengenai pasal pensiun dini, kedua belah pihak sepakat untuk tetap mempertahankan ketentuan 3 kali ketentuan undang-undang, dengan syarat masa kerja minimal 17 tahun dan usia minimal 42 tahun.

Penandatanganan PKB berlangsung di kantor PT S-IK Indonesia, EJIP Industrial Park Plot 4L, Jl. Citanduy 2, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan ditandai dengan sesi foto bersama antara Tim Perunding PKB Manajemen dan PUK SPEE FSPMI PT S-IK Indonesia sebagai simbol komitmen bersama membangun hubungan industrial yang harmonis. (Ramdhoni)