Manajemen dan PUK SPL FSPMI PT OSS Bersepakat dalam Bipartit, Ketua PUK Dipekerjakan Kembali

Manajemen dan PUK SPL FSPMI PT OSS Bersepakat dalam Bipartit, Ketua PUK Dipekerjakan Kembali

Sulawesi Tenggara, KPonline – Manajemen PT OSS dan PUK SPL FSPMI PT OSS akhirnya mencapai kesepakatan dalam Bipartit terkait perselisihan kepentingan yang melibatkan Ketua PUK SPL FSPMI PT OSS, Arsanto. Dalam Bipartit tersebut, Arsanto yang sebelumnya akan diberhentikan (putus kontraknya) akhirnya dipekerjakan kembali dengan status pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Diketahui Bipartit tersebut dihadiri oleh Erik Ari P dan Muh Ridwan R dari pihak manajemen PT OSS, serta Allu Rere dan Arsanto (Ketua PUK SPL FSPMI PT OSS) dari pihak PUK SPL FSPMI PT OSS. Dalam pertemuan tersebut, PUK SPL FSPMI PT OSS meminta Arsanto dipekerjakan kembali dengan status tetap (PKWTT).

Informasi ini diterima koran perdjoeangan dari pengurus PP SPL FSPMI, Fadjar Setiawan, S.H. yang dari awal terjadinya perselisihan memberi masukan, saran, arahan dan support kepada pengurus PUK SPL FSPMI PT OSS. “Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan PUK SPL FSPMI PT OSS berhasil, Ketua PUK dipekerjakan kembali,” katanya.

Didapatkan informasi bahwa manajemen PT OSS mengakui adanya kesalahan dalam surat kontrak sehingga Arsanto dipekerjakan kembali dengan status tetap (PKWTT). Kesepakatan ini menunjukkan bahwa dialog dan komunikasi yang efektif dapat membantu menyelesaikan perselisihan kepentingan antara manajemen dan pekerja.

Kemenangan ini menunjukkan bahwa perjuangan PUK SPL FSPMI PT OSS dalam memperjuangkan hak-hak pekerja telah membuahkan hasil. Semoga kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani perselisihan kepentingan antara manajemen dan pekerja. (Yanto)