Makassar, KPonline -Bertempat di dinas ketenagakerjaan kota makassar, Sejumlah pekerja Alfamart datang untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan alfamart, terkait kebijakan perusahaan yang tidak membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur atau tanggal merah dan Sebagai gantinya, perusahaan memberikan pergantian hari libur. Selasa, (22/07).
Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk; Ronggo prastowo, sedangkan dari pihak serikat pekerja (SP/SB); Zainuddin nur dan Hasna S,E, sedangkan dari pihak Disnaker kota makassar: Kahar, Muhajir dan Sundrah djaya, yang bertindak sebagai moderator.
Menurut Zainuddin nur sebagai bidang advokasi pimpinan cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Makassar Raya, kebijakan ini sangat merugikan bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional (tanggal merah). “Kawan-kawan Kami di alfamart sudah bekerja keras pada hari libur nasional, akan tetapi tidak mendapatkan upah lembur yang seharusnya diberikan, dan malah di ganti dengan ganti off di hari lain,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perusahaan seharusnya membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur, bukan menggantinya dengan hari libur lain,” katanya.
Kasus ini telah berlanjut dalam bentuk mediasi ke Dinas Tenaga Kerja kota makassar dan pihak dari Serikat buruh berharap agar perusahaan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur.
Dalam mediasi ini telah dibuatkan berita acara perundingan, akan tetapi pihak manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) belum memberikan pernyataan sepenuhnya terkait kasus ini, dan akan berlanjut ke mediasi selanjutnya. Namun, diharapkan perusahaan dapat menanggapi keluhan para pekerja alfamart dan memberikan solusi yang adil bagi karyawan yang bekerja pada hari libur.
(Foto by Jabal)