Lonjakan Spektakuler: UMP DKI Jakarta Pernah Naik 49,03 Persen di Era Gubernur Ini

Lonjakan Spektakuler: UMP DKI Jakarta Pernah Naik 49,03 Persen di Era Gubernur Ini

Jakarta, KPonline-Berbicara tentang upah yang katanya merupakan urat nadi kaum buruh, DKI Jakarta pernah mencatat sebuah lonjakan luar biasa dalam besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa UMP DKI Jakarta untuk tahun 2000 naik sebesar 49,03 persen, dari Rp 231.000 pada tahun 1999 menjadi Rp 344.257 pada tahun 2000.
Kenaikan ini menjadi salah satu yang tertinggi dalam sejarah UMP DKI Jakarta.

Periode kenaikan itu terjadi pada masa pemerintahan Gubernur Sutiyoso, yang memimpin DKI Jakarta sejak Oktober 1997 hingga Oktober 2007. Kenaikan besar ini bisa dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menyesuaikan daya beli pekerja dan kondisi ekonomi Jakarta pasca krisis moneter Asia yang melanda Indonesia sejak 1997–98.

#Fakta dan angka

•UMP DKI Jakarta tahun 1999 = Rp 231.000, naik 16,37% dari tahun sebelumnya.

•UMP tahun 2000 = Rp 344.257, naik 49,03% dibandingkan tahun sebelumnya.

•Tahun 2001, kenaikan kembali 23,82% menjadi Rp 426.250.

Untuk konteks ini, inflasi DKI Jakarta saat itu tercatat sekitar 10,29%.

Kenaikan hampir 50 % tersebut tentu membawa dampak baik bagi pekerja, pengusaha maupun lingkungan ekonomi di Jakarta.

Bagi pekerja, peningkatan UMP secara signifikan menunjukkan pengakuan atas beban hidup kota besar seperti Jakarta dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kenaikan setinggi itu juga bisa membawa ekspektasi yang tinggi terhadap pengusaha.

Dan bagi ekonomi daerah, naiknya upah minimum secara signifikan bisa meningkatkan daya beli pekerja, yang kemudian mendorong konsumsi lokal.

Dengan kata lain, ditengah inflasi 10,29%, kenaikan 49,03 % UMP DKI Jakarta pada tahun 2000 di era Gubernur Sutiyoso merupakan tonggak penting dalam sejarah kebijakan upah minimum di ibukota. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi terhadap pekerja.