Sidoarjo, KPonline – “Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus lebih tinggi dari Undang-Undang, dibuat dengan benar, dan diperjuangkan dengan strategi yang tepat.” Pesan itu menjadi pembuka dalam Workshop Perjanjian Kerja Bersama yang diselenggarakan oleh SPL FSPMI Jawa Timur di Edotel Sidoarjo, Sabtu (11/10/2025).
Berbeda dari pelatihan biasa yang hanya berisi paparan materi, workshop kali ini lebih banyak diwarnai diskusi interaktif antar peserta sesuai latar belakang masing-masing PUK dan PC. Pembahasan yang berkembang bahkan melampaui isi silabus setebal 99 halaman yang telah dibagikan sebelumnya.

Sesi pembahasan dibuka dengan dasar hukum penyusunan PKB, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai kemampuan tim perunding, etika negosiasi, hingga berbagai trik dan tips praktis. Materi disampaikan secara lugas oleh Bidang PKB dan Pengupahan PP SPL FSPMI, Masrul Zambak, SE, SH, bersama Direktorat PKB PP SPL FSPMI, M. Indrayana.
Menurut Prihatin Ratnasari selaku peserta, menyatakan bahwa workshop ini benar-benar “berisi daging semua.” Seluruh materi disusun berdasarkan pengalaman nyata dan hasil evaluasi dari proses perundingan di berbagai perusahaan. Gaya penyampaian yang menarik membuat kami yang hadir menjadi antusias mengikuti setiap sesi.
Sebelum acara dimulai, kedua Narasumber berkesempatan untuk membaca beberapa PKB yang sudah dimiliki oleh PUK, dan sebelum sesi pertama berakhir, M Indrayana menyampaikan evaluasi diantaranya :
1. Banyak kriteria PHK yang dicantumkan namun sayangnya tidak ada nilainya.
2. Tidak ada Rumusan Kenaikan Upah yang Pasti , saran yang diberikan untuk rumusan Struktur Skala Upah minimal adalah Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi.
3.Pesangon masih menyebutkan pasal UU 13 Tahun 2003 padahal saat ini sudah direvisi menjadi PL 35.
Pukul 11.30 WIB memasuki Ishoma, selanjutnya akan ada pembahasan lanjut tentang Teknis Pembuatan PKB dan Strategi Perundingan .
Dari seri awal ini para peserta menjadi sadar bahwa PKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat perjuangan penting bagi serikat pekerja dalam memperkuat posisi tawar dan membangun hubungan industrial yang berkeadilan.(Khoirul Anam)