Karawang, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak upah buruh. Melalui PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang, satu unit bus diberangkatkan dari perwakilan PUK Sekabupaten Karawang untuk bergabung dalam Aksi Nasional buruh di depan Istana Negara, Kamis, 8 Januari 2026.
Aksi nasional ini merupakan bagian dari gelombang besar perlawanan buruh Jawa Barat terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai tidak adil. Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat turun ke jalan, dengan konvoi sekitar 10.000 sepeda motor yang berasal dari Cianjur, Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Sementara itu, buruh dari daerah yang jaraknya lebih jauh seperti Cirebon, Majalengka, Bandung, Subang, Purwakarta, dan Karawang memilih menggunakan bus dan mobil pribadi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para aktivis serta pejuang buruh dalam aksi jarak jauh.
Aksi ini secara tegas menuntut Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan menyelesaikan polemik Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Buruh menilai keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang tidak merevisi UMSK sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, telah mencederai rasa keadilan.
Buruh juga menyoroti pencoretan rekomendasi UMSK yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota. Rekomendasi tersebut justru dihapus oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, sehingga menghilangkan hak normatif buruh yang seharusnya dilindungi.
Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang, Dedi Heryadi, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa.
“Kami datang ke Istana Negara untuk menemui langsung Presiden Prabowo Subianto. Ada indikasi kuat permainan oknum pejabat di Disnaker Jawa Barat yang mengabaikan rekomendasi resmi bupati dan wali kota. Ini jelas merugikan buruh,” tegas Dedi.
Selain tuntutan terkait UMSK Jawa Barat, dalam aksi nasional ini buruh FSPMI juga membawa agenda tuntutan lain, yakni:
1. Revisi UMP DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu Rp 5,89 juta per bulan.
2. Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas nilai KHL.
3. Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sepenuhnya sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Buruh menegaskan, selama keadilan upah belum ditegakkan, perlawanan akan terus berlanjut sebagai bagian dari perjuangan konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat dan Indonesia.



