Purwakarta, KPonline-Menjelang perayaan Idul Fitri, para pekerja di Indonesia diingatkan untuk memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) telah dibayarkan oleh perusahaan. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Melalui ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa hak normatif pekerja harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bagian dari hubungan industrial yang adil.
“Hubungan industrial harus dibangun dengan semangat keadilan, di mana pengusaha memperhatikan kesejahteraan pekerja dan pekerja juga menjaga produktivitas,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi terkait kebijakan ketenagakerjaan.
Dalam aturan yang berlaku, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja tetap maupun kontrak.
Ketentuannya adalah:
•Masa kerja 12 bulan atau lebih → THR sebesar 1 bulan upah
•Masa kerja kurang dari 12 bulan → dihitung proporsional
•Berlaku untuk PKWT dan PKWTT
Menurut standar ketenagakerjaan yang berlaku, tunjangan hari raya atau bonus tahunan merupakan bagian dari perlindungan sosial yang bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja, terutama pada momen hari besar keagamaan.
Bagi sebagian besar buruh, THR menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari biaya mudik, kebutuhan dapur, pakaian anak, hingga kebutuhan pendidikan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM menilai pencairan THR setiap tahun selalu berdampak besar terhadap perputaran ekonomi nasional karena langsung meningkatkan konsumsi masyarakat.
Momentum Lebaran, menurutnya, selalu menjadi penggerak ekonomi karena daya beli meningkat setelah THR dibayarkan.
Dan menurut Fuad, setiap tahun, pemerintah membuka posko pengaduan THR yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di tingkat pusat maupun daerah.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa:
•Denda 5 persen dari total THR
•Tetap wajib membayar THR penuh
•Bisa dikenai sanksi administratif
Ia juga mengingatkan agar buruh tidak diam jika haknya diabaikan.
Menurutnya, pengawasan dari pekerja sangat penting agar aturan tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Ia menegaskan bahwa THR adalah hak yang tidak boleh ditunda.
“THR itu hak normatif. Jika tidak dibayar, pekerja berhak melapor dan pemerintah wajib menindak,” tegasnya.
Dengan Lebaran yang semakin dekat, para pekerja diimbau untuk memastikan perusahaan telah menjalankan kewajibannya. “Jangan menunggu sampai hari raya tiba baru mempertanyakan THR,” pungkasnya.