Jakarta, KPonline-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan masih banyak buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun batas akhir pembayaran yang ditetapkan pemerintah telah lewat. Berdasarkan laporan yang masuk ke posko pengaduan, jumlah pekerja yang tidak menerima THR disebut mencapai lebih dari 25.000 orang.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan batas waktu pembayaran THR seharusnya sudah dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Namun hingga kini, laporan dari lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya.
“Dari laporan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR. Ini laporan langsung dari bawah, dari pekerja di pabrik-pabrik,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, laporan tersebut berasal dari pekerja yang menyampaikan langsung kondisi di tempat kerja masing-masing. Selain menerima pengaduan, tim KSPI dan Partai Buruh juga turun langsung ke sejumlah perusahaan untuk melakukan advokasi terhadap buruh yang tidak menerima haknya.
KSPI juga mencatat beberapa perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR, di antaranya PT Wiska di Bandung yang disebut bahkan belum membayar upah pekerja selama tiga bulan terakhir. Selain itu, laporan juga datang dari PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor.
Kasus dengan jumlah pekerja terbesar terjadi di PT Rikispotindo di Bogor. Sekitar 2.000 pekerja di perusahaan tersebut dilaporkan tidak menerima THR maupun upah. Kondisi serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara.
“Di beberapa perusahaan, buruh sampai mengambil alih pabrik karena pengusaha tidak jelas keberadaannya,” ujar Said Iqbal.
KSPI menilai pemerintah belum menunjukkan langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak cukup untuk memaksa perusahaan patuh pada aturan.
“Retorika saja tidak cukup. Penegakan hukum harus dilakukan. Perusahaan yang melanggar harus dibawa ke meja hijau,” tegasnya.
KSPI juga menyoroti bahwa pelanggaran pembayaran THR hampir selalu terjadi setiap tahun dengan berbagai modus, seperti menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meskipun kontrak masih berlaku.
Selain itu, KSPI menyinggung kasus perusahaan Sritex yang disebut belum membayarkan THR kepada pekerja, serta persoalan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online yang nilainya dinilai sangat kecil.
Menurut Said Iqbal, banyak pengemudi hanya menerima sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000, bahkan tidak sedikit yang tidak mendapat apa-apa karena persyaratan yang dinilai terlalu berat.
Sebagai langkah lanjutan, KSPI bersama Partai Buruh menyatakan akan menggelar aksi menjelang Lebaran untuk mendesak perusahaan membayar THR kepada pekerja.
“KSPI dengan dukungan Partai Buruh akan melakukan aksi di pabrik-pabrik maupun di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran,” kata Said.
KSPI juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada buruh.