LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) Siap Membantu Permasalahan Hubungan Industrial Secara Pro Bono

LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) Siap Membantu Permasalahan Hubungan Industrial Secara Pro Bono

Karawang, KPonline – LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada para pekerja yang menghadapi permasalahan hubungan industrial, khususnya di perusahaan-perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja (29/09/2025).

“LBH PKN hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, meskipun mereka belum memiliki wadah serikat pekerja di perusahaannya. Pendampingan hukum yang kami berikan bersifat pro bono sebagai bentuk keberpihakan terhadap kaum pekerja,” ujar Asep Denda Triana, S.H., Direktur Eksekutif Utama LBH PKN.

Bacaan Lainnya

LBH PKN menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja adalah hak konstitusional yang dijamin oleh:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja sehingga para buruh sering menghadapi kerentanan hukum ketika terjadi perselisihan. Dalam situasi ini, LBH PKN mengambil peran untuk memberikan akses keadilan bagi para pekerja.

“Pekerja berhak memperoleh perlindungan hukum atas segala bentuk perselisihan industrial, mulai dari upah, status kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). LBH PKN berkomitmen mendampingi pekerja agar hak-hak fundamental mereka tidak terabaikan,” tambah Asep Denda Triana, S.H.

LBH PKN juga mendorong pekerja untuk tidak ragu mencari bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan ketenagakerjaan, sekaligus mengajak perusahaan agar lebih terbuka terhadap dialog sosial yang konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Kontak Layanan Pro Bono LBH PKN

Untuk informasi dan konsultasi hukum, para pekerja dapat menghubungi:

WhatsApp/Telepon: 0838 – 7352 – 4033 /

0817 – 2825 – 555

0856-9740-8353

 

Sekretariat :

Perumahan Alam Elok Blok C1 No.5

Desa Bengle

Kecamatan Majalaya

Kabupaten Karawang

Jawa Barat

Kabupaten Karawang

Jawa Barat

 

HKN

Pos terkait