LBH FSPMI Riau Laporkan Dugaan Penggelapan Kekurangan Upah

LBH FSPMI Riau Laporkan Dugaan Penggelapan Kekurangan Upah
Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra ( baju orange ) menerima penyerahan surat penetapan PT. TSE dari Disnakertrans Provinsi Riau.

Pelalawan, KPonline – Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau resmi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Pelalawan, khususnya kepada Kasat Reskrim, pada Senin, 7 Juli 2025.

Laporan ini terkait belum dibayarkannya hak normatif berupa kekurangan upah lembur dan kompensasi upah eks pekerja PT. Timas Suplindo Engineering (TSE) yang hingga kini belum juga ditunaikan oleh pihak perusahaan.

Pengaduan tersebut diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara bipartit maupun tripartit yang telah ditempuh sebelumnya mengalami jalan buntu. Dumas dengan nomor surat 0022/LBH FSPMI/RIAU/VI/2025 diantar langsung oleh Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, sebagai bentuk ketegasan dalam menindaklanjuti ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan terhadap mantan pekerjanya.

Diketahui bahwa sejak 2 Mei 2024, para eks pekerja telah memberikan surat kuasa penuh kepada FSPMI untuk mewakili hak-hak mereka. Selanjutnya, DPW FSPMI Riau mengirimkan serangkaian surat bipartit kepada PT. TSE terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 16 orang pekerja (No. 094/DPW FSPMI/RIAU/V/2024), enam orang pekerja (No. 095/DPW FSPMI/RIAU/V/2024), dan delapan orang pekerja (No. 096/DPW FSPMI/RIAU/V/2024). Namun tidak satu pun dari surat tersebut menghasilkan kesepakatan.

Pada 10 Mei 2024, FSPMI kembali mengirimkan surat perundingan bipartit kedua (No. 099/DPW FSPMI/RIAU/V/2024) yang juga tidak mendapat respon positif. Akhirnya, FSPMI mengambil langkah ke ranah tripartit dengan menyurati Dinas Tenaga Kerja melalui surat LBH FSPMI No. 012/LBH FSPMI/RIAU/2024 tanggal 17 Mei 2024. Meski demikian, mediasi tripartit pun tidak berhasil menemukan solusi.

Sebagai upaya penegakan hukum, Disnakertrans Provinsi Riau melalui pengawas ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat penetapan dengan nomor 500.15/Disnakertrans/4.2/3472 tertanggal 19 Oktober 2024 tentang penghitungan kompensasi, serta surat penetapan kedua dengan nomor 500.15/Disnakertrans/4.2/6092 tertanggal 11 Juni 2025 mengenai kekurangan upah dan upah lembur. Namun semua penetapan tersebut tidak digubris oleh manajemen PT. TSE.

“Kami menilai pihak manajemen PT. TSE telah dengan sengaja mengabaikan kewajibannya. Bahkan patut diduga telah melakukan penggelapan dan/atau penipuan terhadap hak-hak para pekerja. Mereka seolah kebal hukum dan seenaknya melanggar aturan ketenagakerjaan yang menjurus pada dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” ungkap Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, LBH FSPMI Riau mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Pelalawan.

“Kami ingin membuktikan bahwa hukum masih tegak berdiri. Namun kami juga akan terus mengawal dan memastikan supaya proses ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kami berharap agar aparat penegak hukum tetap menunjukkan sikap profesionalitasnya,” tegasnya menutup pernyataan. (Heri)