Sidoarjo, KPonline–Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali terjadi di wilayah Wonoayu, Sidoarjo. PT. Kaleng Raya Indonesia (KRI) diduga kuat melakukan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) setelah melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 9 karyawannya, yang mayoritas merupakan pengurus inti Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) setempat.
Langkah perusahaan ini memicu reaksi keras dari Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Sidoarjo. Pada Senin (30/3), FSPMI di depan gerbang perusahaan untuk menyuarakan perlawanan atas tindakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut.
PHK “Hadiah” Lebaran yang Cacat Prosedur. Ironisnya, surat PHK tersebut tertanggal 18 Maret 2026, tepat pada hari terakhir kerja sebelum libur Idul Fitri, dan hanya dikirimkan melalui jasa pos. Alasan efisiensi guna mencegah kerugian yang diklaim perusahaan dianggap sebagai tameng belaka.
Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Sidoarjo, Narwoko, S.H., menegaskan bahwa prosedur yang ditempuh PT KRI telah menabrak aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Kami menilai PHK ini cacat prosedur. Tidak ada pengumuman sebelumnya, tidak ada komunikasi dengan pengurus PUK, apalagi proses Bipartit. Tiba-tiba surat sampai lewat pos. Ini adalah bentuk komunikasi yang sangat merendahkan posisi pekerja,” tegas Narwoko di tengah massa aksi.
FSPMI menduga keras bahwa PHK ini merupakan “serangan balik” dari pengusaha karena pekerja tengah memperjuangkan sejumlah perselisihan hak di Disnaker Sidoarjo dan Disnaker Jatim. Beberapa poin yang sedang diperjuangkan antara lain:
Pelanggaran pembayaran UMK dan THR tahun 2026 yang belum sesuai ketentuan.
“Perusahaan mengklaim rugi, tapi produksi masih berjalan lancar. Bahkan, karyawan kontrak dan outsourcing masih dipekerjakan. Ini jelas bukan efisiensi, tapi upaya menyingkirkan pengurus serikat yang kritis,” tambahnya.
Narwoko juga mengingatkan pihak manajemen akan konsekuensi hukum dari tindakan pemberangusan Serikat pekerja. Sesuai Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000, pengusaha yang terbukti menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja dapat terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sebelum aksi unjuk rasa hari ini digelar, FSPMI telah melayangkan somasi resmi, namun pihak manajemen PT KRI tidak memberikan jawaban tertulis hingga batas waktu yang ditentukan.
Aksi unjuk rasa di PT Kaleng Raya Indonesia ini menjadi simbol bahwa kaum buruh Sidoarjo tidak akan tinggal diam ketika ada buruh yang di PHK . FSPMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga 9 orang yang di-PHK dipekerjakan kembali dan hak-hak normatif seluruh pekerja dipenuhi.
Perjuangan ini bukan hanya soal pekerjaan, melainkan soal harga diri organisasi dan tegaknya hukum ketenagakerjaan di kota Delta.