Surabaya, KPOnline – (Kamis, 09/10/2025) Jamkeswatch KSPI Jawa Timur bersama Partai Buruh, dikabarkan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Timur, Jl. Raya Jemursari No. 234, Surabaya, pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.
Jamkeswatch KSPI Jawa Timur, menuntut agar BPJS Kesehatan segera melakukan penyesuaian regulasi di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Lembaga independen Pengawas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Jamkeswatch menilai, bahwa ratusan dan bahkan ribuan pekerja, terbukti banyak mengalami kerugian hingga kehilangan akses hak layanan kesehatannya, setiap kali pemberi kerja tidak membayarkan iuran BPJS pekerjanya sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.
Aksi kali ini, rencananya juga akan diwarnai dengan pendudukan serta pendirian tenda solidaritas, tepat di depan lokasi kantor BPJS Kesehatan Jawa Timur. Dimana langkah tersebut di lakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai merugikan hak pekerja sebagai peserta Jaminan Sosial yang di kelola oleh Badan Negara tersebut.
Menurut Jamkeswatch KSPI Jawa Timur, dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menegaskan bahwa perihal pembayaran dan penyetoran iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Namun, hingga saat artikel ini di terbitkan, Jamkeswatch telah menemukan adanya fakta bahwa, telah banyak perusahaan yang lalai atau menunggak iuran, dan BPJS Kesehatan yang di tunjuk oleh negara untuk mengatasi hal tersebut, ternyata hingga saat ini tak bisa berbuat banyak dan memberikan sanksi tegas kepada pihak badan usaha, yang telat membayar iuran, di sisi lain para pekerjalah yang dengan terpaksa harus rela menanggung “dosa” karna tidak bisa mendapatkan akses layanan kesehatannya, akibat ulah pemberi kerja.
Koordinator Wilayah Jamkeswatch Jawa Timur, Nurudin Hidayat, S.T., menyayangkan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa ketika pemberi kerja lalai membayar iuran, pekerja justru menanggung akibatnya.
“Lebih ironis lagi, pekerja yang kepesertaannya nonaktif akibat kelalaian perusahaan tidak dapat melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri, dan tidak bisa dialihkan menjadi peserta PBPU (Mandiri), PBPU Pemda, maupun PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ujar Nurudin Hidayat.
Nurudin menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional buruh atas jaminan sosial dan kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Negara tidak boleh membiarkan pekerja kehilangan hak kesehatannya hanya karena kelalaian perusahaan. BPJS Kesehatan harus tetap memberikan jaminan layanan, dan negara wajib menagihkan tunggakan kepada pemberi kerja,” tegasnya.
Adapun beberapa tuntutan lainnya pada aksi Jamkeswatch KSPI Jawa Timur mendatang, yakni :
1. Menuntut BPJS Kesehatan agar tetap memberikan jaminan kesehatan kepada peserta PPU yang nonaktif akibat kelalaian pemberi kerja.
2. Mendesak pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan Kejaksaan RI atau lembaga negara terkait untuk menagih biaya layanan kesehatan kepada pemberi kerja yang menunggak.
3. Menolak kebijakan yang merampas hak pekerja atas jaminan sosial kesehatan.
Jamkeswatch KSPI Jawa Timur menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi pekerja dan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak jaminan sosial kesehatan tanpa diskriminasi.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang selama ini dinilai tidak adil bagi kaum buruh.
(Raden Muis, Foto: Bobby)


