Lanjutkan Pendidikan Paralegal, Perwakilan FSPMI Siap Berdayakan Masyarakat dengan Pengetahuan Hukum

Lanjutkan Pendidikan Paralegal, Perwakilan FSPMI Siap Berdayakan Masyarakat dengan Pengetahuan Hukum

Sidoarjo, KPonline – Tujuh perwakilan dari Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan lanjutan pendidikan paralegal di Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) di Ruko Rayap Palace Blok 1 No. 10, Sidoarjo, pada Sabtu (19/7/2025). Para peserta mendalami aktualisasi peran paralegal di masyarakat.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pendidikan paralegal yang sebelumnya telah diselenggarakan pada tanggal 17, 18, 24, dan 25 Mei 2025 di UMSIDA.

Perwakilan FSPMI yang hadir antara lain:
1. Meimun Toha (PUK SPL FSPMI PT. Pakarti Riken Indonesia)
2. Rio Ricky Perdana (PUK SPL FSPMI PT. Pakarti Riken Indonesia)
3. Sultoni Baktiar (PUK SPL FSPMI PT. Tamarin Indah)
4. Choirul Iksan (PUK SPL FSPMI PT. Sari Murni Jaya)
5. Agus Pitono (PUK SPL FSPMI PT. Kerta Rajasa Raya)
6. Jupriyanto (PC SPL FSPMI Kabupaten Sidoarjo)
7.Narwoko (PC SPL FSPMI Kabupaten Sidoarjo).
8.Agung al Hazmy (PUK SPL FSPMI PT NAI)

Menurut Meimun Toha, salah satu peserta, kegiatan hari ini berfokus pada bagaimana para paralegal dapat mengimplementasikan pengetahuannya di tengah-tengah masyarakat.

“Hari ini kegiatan lanjutan dari pendidikan paralegal yang sudah dilaksanakan di UMSIDA. Bertempat di kantor LKBH UMSIDA, kami hari ini membahas aktualisasi peran paralegal di masyarakat,” ujar Meimun.

Meimun menambahkan bahwa bagi anggota yang berasal dari serikat pekerja, fokus utama tetap pada jalur serikat, namun mereka juga diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, para paralegal ini akan turut serta dalam mengadakan sosialisasi terkait kesadaran hukum di masyarakat.

“Anggota yang berasal dari serikat pekerja fokus tetap di jalur serikat, dan bisa membantu masyarakat sekitar bila membutuhkan bantuan hukum. Dan juga membantu mengadakan sosialisasi terkait kesadaran masyarakat tentang hukum, apapun materinya, seperti KDRT, bahaya judi online, maupun bahaya narkoba dan lain-lain,” jelas Meimun.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hukum dan terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.

“Agar di dalam masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan kegiatan ini saya berharap bisa lebih bermanfaat bukan hanya untuk kalangan pekerja tapi untuk masyarakat umum,” pungkas Meimun. (Khoirul Anam, Foto oleh Jupriyanto)