Gresik, KPonline – Komitmen membangun hubungan industrial yang sehat kembali dibuktikan oleh PUK SPLP FSPMI PT Ume Sembada Gresik melalui penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) dengan pihak manajemen pada Selasa (3/3/2026).
Kesepakatan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 233, Kebomas, Kabupaten Gresik.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari strategi perjuangan yang mengedepankan dialog dan kepastian hukum.
Perjanjian Bersama menjadi instrumen penting untuk menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sekaligus meminimalisir potensi kesalahpahaman di kemudian hari.
Ketua PUK SPLP FSPMI PT Ume Sembada Gresik, Mujaahidur Rohmah yang akrab dipanggil Cak Hid menegaskan bahwa dalam PB yang telah ditandatangani, kedua belah pihak menyepakati pengakuan jumlah keanggotaan serikat sebesar 35% dari total karyawan.
Dengan komposisi tersebut, perundingan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan disepakati untuk tetap menggunakan Peraturan Perusahaan (PP) yang diajukan manajemen.
Disepakati pula bahwa apabila di kemudian hari terdapat substansi PP yang dinilai kurang berpihak atau memerlukan penyempurnaan, maka akan dibahas kembali untuk dilakukan adendum. Ini menjadi bukti bahwa ruang dialog tetap terbuka.
“Kami mengapresiasi kesepakatan ini sebagai win-win solution. Sinergitas harus tetap terjaga, kondusifitas kerja harus dirawat, dan hubungan bilateral harus terus dibangun secara positif,” tegas Cak Hid.
Bagi PUK SPLP FSPMI, perjuangan tidak selalu identik dengan konfrontasi. Ketegasan sikap dapat berjalan beriringan dengan kedewasaan berunding.
Perjanjian Bersama ini menjadi pijakan penting untuk memastikan stabilitas kerja tetap terjaga, sembari terus memperkuat soliditas anggota dalam mengawal hak-hak normatif buruh ke depan.
(eL-Kontributor Gresik)



