Jakarta, KPonline – Agenda audiensi yang dilakukan tim Jamkeswatch KSPI dengan BPJS Kesehatan pusat membahas berbagai persoalan terkait pelayanan kesehatan, dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pertemuan yang berlangsung dikantor BPJS Kesehatan Pusat Jalan Letjen Suprapto No.Kav.20, No.14, Cempaka Putih, kecamatan. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Dalam pertemuan audiensi tersebut tim Jamkeswatch KSPI menyampaikan berbagai masukan terkait kendala yang sering dihadapi masyarakat di lapangan, salah satunya masalah peserta koran PHK, sistem rujukan, keterbatasan obat di fasilitas kesehatan (Faskes), serta pelayanan bagi peserta yang terkendala administrasi.
Tampak hadir Deputi Direksi bidang Perluasan dan Kepatuhan peserta (PKP) Doni, Asdep mutu layanan kepesertaan Mirah, dan beberapa Staf dari perwakilan kepesertaan, pelayanan serta keuangan. Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI Daryus, Deputi Direktur Hukum dan Anggaran Budi Lahmudi S.H., M.H., Direktur Advokasi dan Relawan Aden Arta Jaya, Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Rismanto serta beberapa Relawan Jamkeswatch lainnya.
“Pertemuan ini bagian dari pertemuan kesekian kalinya untuk memastikan hak peserta BPJS Kesehatan benar-benar terpenuhi. Banyaknya laporan yang kami terima dari pekerja, dan masyarakat kecil tentang hambatan layanan. Karena itu, kami berharap ada langkah perbaikan konkret atau evaluasi khususnya pelayanan untuk peserta,” ujar Daryus di Kantor BPJS Kesehatan Cempaka Putih.
Sementara itu, dari pihak BPJS Kesehatan menyambut baik tim Jamkeswatch KSPI untuk menggelar audiensi. BPJS Kesehatan menilai masukan dari Jamkeswatch sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas mutu layanan ke depan, agar peserta bisa mudah mendapatkan layanan kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada tim Jamkeswatch yang sudah berperan aktif dilapangan dalam memantau pelaksaan JKN ini. BPJS Kesehatan tentu terus berkomitmen untuk memperbaiki sistem layanan, dan memperkuat koordinasi supaya peserta JKN mendapatkan pelayanan terbaik,” ucap Doni yang menjabat sebagai Deputi Direksi bidang Perluasan dan Kepatuhan peserta (PKP) itu.
Di tempat yang sama Deputi Direktur Hukum dan Anggaran Dewan Pimpinan Nasional Jamkswatch KSPI Budi Lahmudi S.H., M.H. mengungkapkan masih adanya peserta korban PHK yang sulit mendapatkan manfaat layanan kesehatan pasca di PHK.
“Katakan peserta itu murni ter-PHK harusnya mendapatkan manfaat per 6 bulanan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang sekarang direvisi menjadi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu pun disebutkan peserta beserta anggota keluarganya terjamin di JKN selama 6 bulan apa bila sakit,” pungkas Budi dengan tegas.
Budi menilai, masih adanya Badan Usaha yang memperkerjakan karyawan mengabaikan akan ketentuan tersebut.
“Peserta dengan Segmentasi Peserta Penerima Upah itu peserta yang pertama kali membayarkan iuran BPJS. Begitu mereka mendapatkan upah/gaji dari perusahaan hak mereka itu sudah dipotong duluan untuk membayar BPJS,” tegas Budi di sela-sela Audiensi.
BPJS Kesehatan berkomitmen akan melakukan perbaikan demi layanan lebih baik lagi untuk seluruh peserta. Pertemuan tersebut pun diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk memperkuat kerja sama antara Jamkeswatch, dan BPJS Kesehatan, terutama dalam pengawasan pelayanan publik, dan peningkatan akses kesehatan bagi seluruh peserta JKN secara menyeluruh. (Jhole)