Pelalawan, KPonline – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kebun Divisi 3, tepatnya di persimpangan CR 22 dan MD 5, Ladang Sungai Jiat, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa ini melibatkan arm roll truck bermuatan TBS milik PT. Adei Plantation & Industry dengan sebuah mobil mini bus Daihatsu Terios yang dikemudikan warga setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, truk Isuzu dengan nomor polisi BM 8540 TE dikemudikan oleh Handoko, warga Desa Telayap yang merupakan karyawan harian tetap di perusahaan tersebut. Sementara Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM 1746 IF dikemudikan oleh Winalia Indah, warga RT.001/RW\.001 Desa Telayap.
Menurut kronologi kejadian, truk bermuatan sekitar 5 ton tersebut berhenti sejenak saat melewati simpang MD 5 karena terdapat lubang besar akibat kerusakan gorong-gorong. Supir truk, Handoko, mengklaim bahwa tidak terlihat kendaraan lain dari arah berlawanan sehingga ia memutuskan mengambil lajur kanan dengan hati-hati menggunakan panduan kaca spion.
Namun naas, dari arah kiri melaju Daihatsu Terios yang dikemudikan Winalia melalui jalur kanan. Handoko yang terkejut spontan menginjak rem, namun karena kondisi hujan dan jalan licin, serta beban truk yang berat, tabrakan tidak bisa dihindari. Akibatnya, Terios mengalami kerusakan cukup serius pada bagian bodi samping, pintu, pijakan kaki, dan ban kanan.
Pasca kejadian, kedua pihak sempat melakukan pertemuan guna menyelesaikan insiden secara kekeluargaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan atau penyelesaian yang dicapai antara pihak perusahaan dan pemilik kendaraan pribadi.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab sosial perusahaan terhadap dampak operasional di jalan kebun yang juga digunakan warga sipil. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami batas dan ketentuan penggunaan jalur operasional perusahaan guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menengahi permasalahan ini serta memastikan perbaikan infrastruktur jalan kebun yang rusak, agar tidak kembali menelan korban. Transparansi dan itikad baik dari kedua belah pihak sangat diperlukan agar keadilan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin secara adil dan setara.



