Pasuruan, KPonline – Pengurus PC SPAMK FSPMI Kabupaten Pasuruan kembali mengadakan kegiatan konsolidasi organisasi yang difokuskan pada pendidikan dan pendalaman materi terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pasuruan Raya, Jl. Patimura No. 306, Pogar, Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Ahad pagi (7/12/2025).
Agenda tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus dari PUK SPAMK FSPMI PT IST, serta turut melibatkan PUK MII dan PUK ISEKI sebagai bagian dari sinergi organisasi yang terus diperkuat. Hadir pula Ketua PC AMK, Malik Sandari, S.T., Wakil Ketua PC SPAMK, Widi Sasongko, S.T., beserta jajaran pengurus lainnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Widi Sasongko, S.T., yang bertindak sebagai pemateri dalam pendidikan PKB. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa PKB merupakan instrumen fundamental bagi pekerja dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan.
Widi menjelaskan bahwa PKB tidak hanya mengatur hubungan industrial, tetapi juga menjadi standar yang harus memberikan manfaat lebih baik dibanding regulasi yang sudah ada.
“Semangat penyusunan PKB adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Jika ketentuannya sama dengan Undang-Undang maka tidak wajib dituliskan, tetapi jika lebih baik, maka harus dimasukkan ke dalam PKB,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa PKB pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, tetapi dapat memberi nilai tambah demi kepentingan pekerja.
Dalam penyampaian materi, peserta juga dibekali pemahaman terkait hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1), mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurut Widi, pemahaman struktur hukum tersebut sangat penting agar serikat pekerja mampu melakukan perundingan PKB berdasarkan argumentasi hukum yang kuat.
“Agar mampu berunding secara efektif, kita harus benar-benar memahami aturan yang berlaku. Itu menjadi dasar dalam menyampaikan tuntutan,” ujarnya menegaskan.
Salah satu bagian penting dalam materi yang disampaikan yakni pembagian kewenangan dan kedudukan antara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).
Widi menjelaskan bahwa:
PKB merupakan hasil perundingan dan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha.
PP dibuat berdasarkan usulan perusahaan dan hanya dapat mempertimbangkan saran dari perwakilan pekerja.
Selain itu, PKB memiliki ruang untuk penyelesaian perselisihan apabila tidak sesuai kesepakatan, sementara PP tidak memiliki mekanisme tersebut.
Melalui kegiatan ini, PC SPAMK FSPMI Pasuruan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas pengurus PUK agar semakin siap menghadapi dinamika hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Kegiatan pendidikan PKB ini diharapkan dapat memperkuat posisi serikat pekerja, meningkatkan kemampuan perundingan, serta memperkokoh solidaritas antar basis perjuangan.
Acara berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi diskusi teknis serta tindak lanjut perencanaan penyusunan PKB di masing-masing perusahaan.
(Dede Faisal RA)



