Jakarta, KPonline – KSPI menyelenggarakan Media Briefing dengan tajuk “Mengungkap Modus Perusahaan Menghindari Kewajiban Membayar THR,” Kamis (12/3). Kegiatan ini bertujuan mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta mengungkap berbagai praktik yang kerap digunakan untuk menghindari kewajiban tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Hubungan Industrial, Idris Idham, menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja merupakan hak normatif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Idris Idham, THR merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. “THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Dalam kesempatan tersebut, Idris Idham juga mengungkap sejumlah modus yang kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Salah satunya adalah memutus kontrak pekerja menjelang Hari Raya, kemudian mempekerjakan kembali pekerja tersebut setelah Lebaran.
“Modus lain yang sering terjadi adalah pekerja dipaksa mengundurkan diri sebelum Hari Raya, status pekerja diubah menjadi mitra atau outsourcing menjelang Lebaran, hingga perusahaan menunda pembayaran dengan berbagai alasan administrasi,” jelas Idris Idham.
Selain itu, KSPI juga menyoroti persoalan pekerja di sektor ekonomi digital. Anggota Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI) yang berafiliasi dengan KSPI, Ipit, yang juga merupakan pengemudi ojek online perempuan, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan pemerintah mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar dalam 12 bulan terakhir, dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Ipit, kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang penting, namun transparansi perhitungan pendapatan oleh perusahaan aplikasi sangat diperlukan agar pengemudi benar-benar menerima haknya.
Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa ke depan diperlukan perbaikan regulasi terkait pembayaran THR agar perlindungan pekerja lebih kuat.
“Kami mendorong agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Hari Raya. Dengan demikian, jika ada buruh yang tidak menerima THR, masih ada waktu untuk melapor dan diproses oleh Dinas Ketenagakerjaan sebelum libur panjang,” kata Said Iqbal.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Selain itu, KSPI kembali menegaskan tuntutan agar THR diberikan tanpa potongan pajak, sehingga pekerja dapat menerima haknya secara penuh.
“THR adalah hak pekerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat Hari Raya. Karena itu, tidak boleh ada perusahaan yang menghindari kewajiban ini,” tegas Said Iqbal.
KSPI mengimbau seluruh pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami pelanggaran hak agar segera melapor kepada serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.