KSPI Sulawesi Selatan: Aksi Akan Terus Dilakukan Secara berjilid, Jika Pemerintah Tak Mau Mendengar

KSPI Sulawesi Selatan: Aksi Akan Terus Dilakukan Secara berjilid, Jika Pemerintah Tak Mau Mendengar

Makassar, KPonline – Beberapa massa aksi dari Konfederasi Serikat pekerja metal Indonesia (KSPI), Federasi Serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan kembali turun kejalan guna memantau dan mengawal rencana persiapan penetapan upah di tahun 2026 yang belum juga ditetapkan oleh pemerintah sampai saat ini. (Selasa, 09/12/25).

Aksi kali ini adalah aksi Prakondisi yang sebelumnya telah di lakukan beberapa kali selama isu penetapan upah 2026 di gaungkan oleh seluruh Serikat pekerja yang ada di indonesia, utamanya di wilayah Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, ada beberapa titik yang rencananya akan di jadikan titik aksi diantaranya:
• kantor dinas ketenagakerjaan kota makassar
• kantor walikota makassar
• kantor gubernur Sulawesi Selatan
• kantor BPJS ketenagakerjaan Sulawesi Selatan

Kemudian, aksi Prakondisi yang di lakukan oleh Konfederasi Serikat pekerja Indonesia ( KSPI) tersebut membawa beberapa tuntutan , yakni :
• Naikkan upah tahun 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%
• HOSTUM (Hapus outsourcing, tolak upah murah)
• Tolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan.

Saat di temui di depan halaman dinas ketenagakerjaan kota makassar, Zainuddin Nur, selaku jendral lapangan mengungkapkan bahwasanya kami kembali turun kejalan bukan tanpa alasan, melainkan ini adalah sebagian dari mekanisme pengawalan aksi , karena ada beberapa tuntutan yang akan kami sampaikan selain dari pada tuntutan upah, sembari menunggu instruksi dari Nasional terkait persoalan penetapan upah 2026 yang belum di sampaikan oleh pemerintah.

“aksi Prakondisi ini akan di lakukan secara berjilid-jilid jika pemerintah tidak juga memberikan transparansi terkait penetapan upah tahun 2026!,” jelasnya dengan tegas.

“Kami tidak akan henti-hentinya menyuarakan keadilan tentang hal upah yang lebih layak, yang secara perhitungannya harus sesuai dan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak), dengan mempertimbangkan perhitungan dari jumlah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Indeks tertentu yang sebagai mana secara perhitungan yang telah di perhitungkan kemudian tercantum dalam tuntutan pada hari ini, yakni di kisaran 8,5% sampai dengan 10,5%,” lanjut Zainuddin.