Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dukungan penuh terhadap penelitian akademik terkait kebijakan upah minimum. Dukungan ini terlihat saat KSPI menerima surat permohonan wawancara dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tengah menyusun tesis tentang kebijakan upah minimum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jum’at (12/9/25).
Dalam pertemuan tersebut, KSPI diwakili oleh Zainudin Agung (DEN KSPI unsur FSP KEP sekaligus anggota Dewan Pengupahan Nasional) dan Dimas P. Wardhana (Wakil Sekjen KSPI Bidang Infokom). Kehadiran keduanya menegaskan komitmen KSPI untuk terus membangun sinergi antara gerakan serikat pekerja dan dunia pendidikan.
Adapun mahasiswa yang mengajukan wawancara adalah Dityas Nandariztyani, dari Program Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI. Ia tengah meneliti dengan judul “Kajian terhadap Kebijakan Upah Minimum Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”.

Dalam surat resmi dari FISIP UI, riset ini akan menyoroti beberapa isu penting, di antaranya:
– Pelibatan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan upah minimum pada PP 36/2021 dan PP 51/2023.
– Respon serikat pekerja terhadap formula perhitungan upah minimum.
– Akses publik terhadap transparansi perhitungan upah.
– Dialog sosial tripartit dalam merespons keberatan serikat pekerja.
– Rekomendasi serikat pekerja untuk kebijakan revisi di masa depan.
KSPI menyambut baik langkah ini.
“Kami mengapresiasi inisiatif mahasiswa UI yang menaruh perhatian serius terhadap kebijakan upah minimum. Riset seperti ini penting agar kebijakan upah tidak sekadar berbasis formula angka, tetapi juga berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan buruh,” ujar Zainudin Agung.
Senada, Dimas P. Wardhana menambahkan:
“Dialog antara akademisi dan serikat pekerja harus terus diperkuat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha.”
KSPI menegaskan, keterlibatan akademisi akan semakin memperkaya perjuangan buruh dalam mewujudkan kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.



