KSPI Production Group Seri Kedua Mantapkan Modul Kebebasan Berserikat

KSPI Production Group Seri Kedua Mantapkan Modul Kebebasan Berserikat

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar Pertemuan Seri Kedua KSPI Production Group di Gedung DPP FSPMI, Lantai 3, Jl. Raya Pondok Gede No. 11, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (29/9/2025). Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dengan melibatkan perwakilan federasi afiliasi KSPI.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, di antaranya alumni Trainers Training Module (TTM) III DTDA, bidang pendidikan dan pelatihan, serta departemen perempuan dan pekerja muda.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari seri pertama, yang telah menghasilkan draft awal modul Kebebasan Berserikat (Freedom of Association/FOA). Pada seri kedua ini, fokus utama diarahkan pada pendalaman, penyempurnaan, dan integrasi modul FOA ke dalam paket pelatihan Hak-Hak Dasar Pekerja.

Diskusi berlangsung dengan komposisi gender yang seimbang, menghadirkan perwakilan dari berbagai federasi seperti FSPMI, FSP FARKES REF, FSP ASPEK Indonesia, SBPI, SPN, FSP KEP, FPTHSI, hingga FSP PAR REF. Departemen perempuan dan pekerja muda KSPI juga turut berkontribusi aktif dalam penyempurnaan modul.

Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi finalisasi paket pelatihan yang lebih aplikatif dan relevan. Modul tersebut nantinya akan memperkuat kapasitas serikat pekerja di berbagai sektor sekaligus meningkatkan pemahaman terkait hak-hak dasar pekerja di Indonesia.

Lebih jauh, modul FOA dinilai strategis karena akan menjadi rujukan standar bagi kader dan anggota serikat dalam memahami, memperjuangkan, serta mempertahankan kebebasan berserikat di tempat kerja. Dengan modul ini, setiap pelatihan diharapkan berjalan lebih terstruktur, sistematis, dan mudah diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Selain memperkuat landasan hukum dan pemahaman teoretis, modul pelatihan FOA juga diyakini mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkokoh solidaritas buruh, meningkatkan kemampuan bernegosiasi, serta memperluas perlindungan terhadap hak-hak pekerja di tengah dinamika perubahan dunia kerja.

Pos terkait