KSPI: Pekerja Maritim Rentan Intimidasi, Pemerintah Diminta Segera Ratifikasi Konvensi K-188

KSPI: Pekerja Maritim Rentan Intimidasi, Pemerintah Diminta Segera Ratifikasi Konvensi K-188

Jakarta, KPonline—Desakan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) terus menguat. Sejumlah serikat pekerja bersama organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah menyampaikan pernyataan sikap yang meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi, menegaskan bahwa pekerja maritim merupakan salah satu kelompok pekerja yang paling rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran ketenagakerjaan.

Menurut Ramidi, kondisi kerja di sektor maritim, khususnya pada awak kapal perikanan, sering kali berada jauh dari pengawasan negara sehingga membuka peluang terjadinya intimidasi hingga eksploitasi terhadap pekerja.
“Pekerja maritim adalah pekerja yang sangat rawan mengalami intimidasi. Banyak dari mereka bekerja jauh di laut, jauh dari pengawasan negara, sehingga persoalan upah, jam kerja, hingga perlakuan tidak manusiawi sering kali tidak terpantau dengan baik,” ujar Ramidi.

Ia juga menilai bahwa ratifikasi Konvensi K-188 menjadi langkah penting untuk memastikan adanya standar perlindungan yang jelas bagi awak kapal perikanan Indonesia. Konvensi tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja, mulai dari kondisi kerja, keselamatan, hingga kepastian upah bagi pekerja di sektor penangkapan ikan.

Selain itu, Ramidi menegaskan bahwa negara harus hadir secara lebih kuat dalam memastikan perlindungan bagi pekerja maritim. Tanpa regulasi yang tegas dan pengawasan yang efektif, para pekerja di sektor ini akan terus berada dalam posisi yang rentan.

“Ratifikasi K-188 bukan hanya soal komitmen internasional, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya yang bekerja di sektor maritim. Jangan sampai pekerja kita terus menjadi korban eksploitasi di laut,” tegasnya.

KSPI bersama berbagai serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil berharap pemerintah segera merealisasikan komitmen tersebut. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola industri perikanan Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.