KSPI-Partai Buruh Tegaskan Peran Strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja

KSPI-Partai Buruh Tegaskan Peran Strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan, di Kantor DPP FSPMI, Jakarta, Rabu (18/09/2025). Foto : Istimewa

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan, di Kantor DPP FSPMI, Jakarta, hari ini (18/09/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung dari siang hingga sore, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law tidak boleh mengganggu kewenangan teknis BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program jaminan sosial bagi pekerja/buruh.

Bacaan Lainnya

“BPJS Ketenagakerjaan adalah instrumen penting perlindungan sosial bagi pekerja. KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa segala kebijakan harus menjamin kemandirian dan kewenangan teknis BPJS Ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi,” tegas Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh berharap dialog konstruktif ini menjadi langkah penting memperkuat sinergi antara serikat pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Rabu (17/9/25). Foto : Istimewa

Turut hadir dalam pertemuan ini antara lain Ramidi (Sekjen KSPI), Sabilar Rosyad (Sekjen FSPMI), Helmizan (Sekjen FSP KEP), Iwan Kusmawan (Ketua Umum SPN), serta Ayah Didi (MPO KSPI/Dewan Pembina FPTHSI).

KSPI dan Partai Buruh berharap dialog konstruktif ini menjadi langkah penting memperkuat sinergi antara serikat pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga implementasi jaminan sosial bagi pekerja berjalan optimal tanpa intervensi kebijakan yang merugikan buruh.

Pos terkait